"Ya kita memang harus maklum. Begini, di KPK setidaknya ada sebanyak 160 ribu laporan kasus. Dari 160 ribu kasus itu sesudah diteliti kira-kira hanya 10 persennya yang memenuhi untuk ditangani," katanya di Semarang, Selasa.

Hal itu diungkapkannya usai menjadi pembicara pada Sekolah Jurnalisme Indonesia (SJI) Program Utama I/2013 yang diprakarsai Persatuan Wartawan Indonesia (PWI), Unesco, serta Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan.

Berarti, kata dia, hanya 10 persen dari 160 ribu kasus, yakni sekitar 16 ribu kasus korupsi yang dianggap masuk akal sebagai kasus korupsi untuk ditangani, khususnya korupsi besar yang berdampak besar pada masyarakat.

Dari 16 ribu kasus itu, ia menyebutkan setiap bulannya mampu terselesaikan dua sampai tiga kasus sehingga dalam satu tahun paling banyak hanya sekitar 40 kasus korupsi yang mampu diselesaikan oleh KPK.

"Bayangkan, dari 16 ribu kasus hanya mampu menyelesaikan 40 kasus. Jadi, memang lambat. Makanya harus tebang pilih, pilih kasus yang 'gede-gede' yang memberikan dampak besar bagi masyarakat," kata Mahfud.