Enam Korban Minibus Tercebur Laut Terima Santunan
Selasa, 14 Mei 2013 16:29 WIB
Enam korban meninggal meninggal masing-masiong menerima santunan Jasa Raharja sebesar Rp 25 juta.Sedang korban luka-luka menerima biaya perawatan rumah sakit maksimal Rp 10 juta.
Dalam sambutannya Sukono menegaskan, santunan bukan sebagai pengganti nyawa,tetapi kewajiban Jasa Raharja sebagai pengelola dana pertangungan wajib kecelakaan penumpang sesuai UU no 33/1964.
Untuk itu santunan agar dimanfaatkan sebaik-baiknya, baik untuk biaya sekolah serta mengurangi beban biaya hidup.
Dalam kesempatan itu dia juga menghimbau masyarakat yang mengetahui atau mengalami kecelakaan segera melapor polisi, sehingga akan mempermudah Jasa raharja dalam menyelesaikan santunan.
" Bila mendapat musibah kecelakaan segera hubungi kantor polisi dan kantor Jasa Raharja untuk mendapatkan informasi awal prosedur pengajuan santunan," tambahnya.
Kecelakaan minibus K-1504-BD masuk laut terjadi tanggal 12 Mei 2013 di jalan umum Desa Manggar Kecamatan Sluke Kabupaten Rembang. Bus yang mengangkut rombongan warga Desa Sendangmulyo itu terjun ke laut Rembang.
Akibat kecelakaan itu enam korban tewas masing-masing Rondiyah (45), Alfin (4 th), Siti Kayatun (45), Saminah (55), Rondiah (45) dan Sukarmi (45) semuanya penduduk Desa Sendangmulyo Kecamatan Sarang Kabupaten Rembang. Sedang belasan korban luka masih dirawat di rumah sakit Rembang.
Sementara iu Kepala Bagian Pelayanan Jasa Raharja Jawa Tengah,Sukirno menambahkan, selama lima tahun (2009-April 2013) Jasa Raharja telah membayar santunan Rp 1.015.132.986.605,-
Sedang selama Januari sampai dengan April 2013 jumlah santunan yang sudah dibayarkan Jasa Raharja Jawa tengah mencapai 74,288 miliar lebih.
Pewarta : -
Editor : Totok Marwoto
Copyright © ANTARA 2025
Terkait
Pemkab Flotim sampaikan terima kasih bantuan LKBN ANTARA bagi korban erupsi
01 December 2024 16:34 WIB
Terpopuler - Umum
Lihat Juga
HPN 2025, Dialog Rektor "Membedah Masa Depan Peran Pers" digelar di Unimus
10 January 2025 21:31 WIB