Sikat Kalung Emas Tetangga, Fathul Diringkus Polisi
Selasa, 11 Juni 2013 14:05 WIB
ilustrasi
Kasubbag Humas Polres Temanggung AKP Marino di Temanggung, Selasa, mengatakan bahwa pelaku mengambil perhiasan emas berupa dua cincin dan kalung seberat 5,4 gram milik Denok Asmaniah yang tinggal di belakang rumah pelaku.
Perbuatan tersebut dilakukan tersangka, kata dia, saat rumah korban dalam keadaan kosong karena ditinggal ke sawah. Pelaku masuk ke dalam rumah korban dengan mencongkel salah satu jendela rumah.
Pelaku yang belum sempat menjual hasil curiannya tersebut, katanya, ditangkap petugas saat bermain "game" di salah satu warung internet di Kecamatan Parakan.
Ia menuturkan bahwa penangkapan terhadap pelaku itu setelah petugas mendapatkan informasi dari masyarakat yang mencurigai Fatkhul yang baru sekitar 1,5 bulan dikeluarkan dari tempat kerja.
"Saat ditangkap, pelaku mengakui perbuatannya dan langsung digelandang ke Polres Temanggung," katanya.
Akibat perbuatannya, katanya, pelaku dijerat Pasal 363 KUHP subsider Pasal 362 KUHP dengan ancaman hukuman paling lama lima tahun penjara.
Fatkhul mengakui bahwa dirinya terpaksa mencuri karena tidak punya uang setelah dikeluarkan dari pekerjaannya sebagai tukang cuci mobil.
Ia mengatakan bahwa uang hasil curian tersebut akan digunakan untuk senang-senang, yakni bermain di internet dan membeli pulsa untuk telepon selulernya serta untuk makan.
Ia juga mengaku satu tahun lalu juga pernah mencuri uang sebanyak Rp700 ribu dari korban yang sama.
Pewarta : Heru Suyitno
Editor : Zaenal A.
Copyright © ANTARA 2024
Terkait
Antivirus eucalyptus untuk corona diproduksi massal oleh industri swasta
04 July 2020 19:45 WIB, 2020
Terpopuler - Hukum dan Kriminal
Lihat Juga
Kos-kosan di Kelurahan Mewek Purbalingga jadi lokasi prostitusi daring, polisi tangkap dua orang
13 November 2024 15:16 WIB