Vonis tersebut lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum, Kristanti Yuni yaitu denda Rp1.000.000 subsidaier tiga bulan kurungan.

Pada sidang dengan Ketua Majelis Hakim Delta Tamtama tersebut menetapkan terdakwa bersalah dan terbukti secara sah telah melakukan pelanggaran dengan menggunakan kendaraan dinas Pemerintah Kabupaten Magelang berupa truk untuk digunakan dalam pemasangan alat peraga kampanye pasangan cagub Jateng nomor 3 Ganjar Pranowo-Heru Sujatmoko.

"Hal yang memberatkan, perbuatan terdakwa telah meresahkan masyarakat dan merugikan Pemkab Magelang. Sedangkan hal yang meringankan, terdakwa menyadari kesalahannya dan berjanji tidak akan mengulanginya," katanya.

Selain itu, katanya, terdakwa belum pernah dihukum dan selama menjadi PNS belum pernah melakukan pelanggaran.

Terkait hukuman yang lebih ringan tersebut, Delta menjelaskan majelis hakim memiliki beberapa pertimbangan seperti terdakwa sangat kooperatif. Dalam memutuskan perkara, majelis hakim memiliki tugas agar cita-cita hukum dan kenyataan hukum bisa seimbang.

"Kalau dilihat, terdakwa juga tidak ada niat melakukan pelanggaran. Dia cuma mencari nafkah," katanya.

Divisi Pelanggaran dan Sengketa Pemilu Panwaslu Kabupaten Magelang, Wardoyo mengaku menerima semua putusan pengadilan, karena pihaknya tidak memiliki wewenang menilai vonis tersebut.

"Kami sudah mengawal sampai di pengadilan. Selanjutnya itu wewenang pengadilan, dalam hal ini majelis hakim," katanya.

Ia berharap, perkara tersebut dapat dijadikan pelajaran berharga bagi semua yang terlibat dalam kampaye di setiap pesta demokrasi.