Mencari Solusi Konflik Keraton Surakarta
Jumat, 30 Agustus 2013 7:40 WIB
Salah satu kerabat yang berseteru, GKR Wandan Sari (Koes Moertiyah) berbicara dari dalam gerbang Sasana Mulya, Keraton Surakarta Hadiningrat, Solo, Jateng, Senin (26/8). Pihak yang menamakan diri Lembaga Dewan Adat Keraton membubarkan paksa penobatan
Perjanjian antara VOC dengan pihak-pihak yang bersengketa di Kesultanan Mataram, yaitu Sunan Pakubuwana III dan Pangeran Mangkubumi, menyepakati bahwa Kesultanan Mataram dibagi dalam dua wilayah kekuasaan yaitu Surakarta dan Yogyakarta.
Berlakunya Perjanjian Giyanti (13 Februari 1755) menyebabkan Surakarta menjadi pusat pemerintahan Kasunanan Surakarta, dengan rajanya Pakubuwana III. Yogyakarta menjadi pusat pemerintahan Kasultanan Yogyakarta, dengan rajanya Sultan Hamengkubuwana I.
Keraton dan Kota Yogyakarta mulai dibangun pada 1755, dengan pola tata kota yang sama dengan Surakarta yang lebih dulu dibangun. Perjanjian Salatiga 1757 memperkecil wilayah Kasunanan, dengan diberikannya wilayah sebelah utara keraton kepada pihak Pangeran Sambernyawa (Mangkunagara I).
Pertikaian keluarga untuk mendapatkan kekuasaan itu tidak hanya berhenti pada pembagian wilayah tersebut, tetapi setelah Paku Buwana (PB) XII wafat pada tanggal 11 Juni 2004, dan masa pemerintahannya merupakan yang terlama di antara para raja Kasunanan terdahulu, yaitu sejak tahun 1945-2004.
Sepeninggal PB XII, pertikaian antara keluarga keraton terjadi lagi yaitu perebutan tahta antara Pangeran Hangabehi dangan Pangeran Tejowulan, yang masing-masing menyatakan diri sebagai PB XIII, dua-duanya mengklaim pemangku tahta yang sah, dan masing-masing menyelenggarakan acara pemakaman ayahnya secara terpisah. Akan tetapi, konsensus keluarga telah mengakui bahwa Hangabehi yang diberi gelar SISKS Paku Buwana XIII.
Saat ini, konflik dua Raja Kembar telah usai setelah Pangeran Tejowulan melemparkan tahta PB XIII kepada kakaknya yakni Pangeran Hangabehi dalam sebuah rekonsiliasi Dwi Tunggal resmi yang diprakarsai oleh Pemerintah Kota Surakarta bersama DPR-RI, dan Pangeran Tejowulan sendiri menjadi mahapatih (pepatih dalem) dengan gelar KGPHPA (Kanjeng Gusti Pangeran Haryo Panembahan Agung).
Perselisihan antara keluarga keraton ini sampai sekarang masih berlanjut dan terakhir terjadi pada Senin (26/8) pada pengukuhan Maha Menteri KGPHPA Tedjowulan di Sasana Narenda Keraton Kasunanan Surakarta Hadiningrat digagalkan kubu Gusti Moeng (GKR Koes Murtiyah Wandansari). Ketegangan antarputra PB XII kembali pecah.
Panitia Pengukuhan Tedjowulan sekaligus pelantikan Pengageng Keraton terpaksa menggeser acara ke Sasana Narendra dari sebelumnya direncanakan di Sasana Mulya karena tempat ini telah diduduki kubu Gusti Moeng yang juga merupakan adik kandung PB XIII Hangabehi.
Belum sempat acara dimulai, kubu Gusti Moeng berbuat onar di depan pintu gerbang talang paten Sasana Narendra. Meski sudah dihalangi, mereka tetap memaksa masuk untuk bertemu Sinuhun. Adu fisik dan caci maki tak bisa terhindarkan.
"Saya ini anaknya, tahu betul bapak. Sudah dua tahun tidak bisa ketemu bapak karena terus dihalangi," ujar GKR Timur Rumbai putri PB XIII yang bergabung dengan kubu Gusti Moeng saat terjadi keributan tersebut.
Putri sulung PB XIII Hangabehi ini mendobrak pintu talang paten dibantu sekelompok pria. Dia datang bersama Gusti Moeng dan GRM Herbanu, putra GKR Isbandiyah. Di depan pintu ini kedua kubu saling dorong dan adu mulut, hingga akhirnya pintu terbuka.
Kubu Tedjowulan langsung mengevakuasi PB XIII Hangabehi ke suatu ruangan di Sasana Narendra, sedangkan kubu Gusti Moeng mencari keberadaan sang raja sambil mengusir semua orang yang tak berkepentingan termasuk abdi dalem. Akibatnya, kepanitiaan kocar-kacir.
"Ini bukan atas kehendak PB XIII Hangabehi. Orang-orang itu memanfaatkannya. Kita ke sini untuk bicara dengan beliau. Kakak saya (PB XIII) itu sudah ditekan," kata Gusti Moeng.
Lokasi acara mendadak senyap seiring penyisiran Gusti Moeng cs ke kediaman pribadi Sinuhun. Para kerabat dan undangan memilih berada di luar pagar Keraton sambil menunggu perkembangan selanjutnya.
"Akan dituntaskan. Semoga ini menjadi yang terakhir untuk menyelesaikan masalah di keraton," ujar Gusti Moeng.
Sementara, bentrok dua pendukung pecah di luar pagar keraton. Puluhan orang dengan atribut tertentu terlibat baku hantam di depan pintu talang paten dan di depan Kori Kamandungan. Polisi pun turun tangan melerai aksi anarkis berkaitan agenda pengukuhan Maha Menteri Tedjowulan.
Raja Dipecat
Lembaga Dewan Adat Keraton akhirnya memutuskan wewenang PB XIII dicabut untuk sementara waktu. Alasannya, PB XIII Hangabehi dianggap tak bisa menjalankan paugeran karena faktor kesehatan. Selain itu, berbagai kekurangan pada diri sang raja membuat dirinya gagal menjaga martabat keraton.
"Keputusan ini diambil secara kolektif kolegial oleh Lembaga Dewan Adat yang terdiri sentono, di antaranya dari trah PB II-PB XI. Untuk sementara dicabut tugas dan tanggungjawabnya (PB XIII Hangabehi). Beliau tidak sehat secara jasmani maupun rohani," kata KP Edy Wirabumi, menantu PB XII sekaligus anggota Lembaga Dewan Adat.
Sebagai gantinya, seluruh kewenangan PB XIII Hangabehi diambil alih Lembaga Dewan Adat. Titah PB XIII Hangabehi dianggap tidak berlaku, termasuk ihwal rekonsiliasi Dwi Tunggal pada tahun lalu. Edy menampik peristiwa ini diartikan kudeta, mengingat tak ada raja baru yang akan menggantikan Hangabehi.
"Kalau sembuh, kewenangan PB XIII Hangabehi akan dikembalikan lagi," katanya.
Juru bicara Dwi Tunggal KRH Bambang Pradotonagoro berniat menempuh jalur hukum terkait ulah Gusti Moeng dan kubunya. Kubu penolak rekonsiliasi dianggap melakukan tindakan tidak menyenangkan karena telah menggagalkan acara pengukuhan Maha Menteri. Selain itu, pemecatan Hangabehi oleh Lembaga Dewan Adat dianggap tindakan kudeta.
Menurutnya, kekuasaan tertinggi di Keraton berada di tangan PB XIII Hangabehi, sedangkan Lembaga Dewan Adat sudah sepantasnya dibubarkan karena tak sesuai kehendak raja.
"Siapa mereka (Dewan Adat) sebenarnya? Sebenarnya rajanya itu siapa to? Mereka itu hanya pengageng. Raja berhak menyelenggarakan acara di keraton dan tak perlu meminta izin!," tegas dia.
Bias Sejarah
Pakar sejarah Universitas Sebelas Maret (UNS) Surakarta, Tunjung W. Sutirto, menyatakan bahwa Lembaga Dewan Adat yang ada di Keraton Kasunanan Surakarta bias sejarah. Sebab dalam filosofi Keraton Kasunanan Surakat tidak ada yang namanya Lembaga Dewan Adat.
"Justru yang perlu dipertanyakan adalah keberadaan Lembaga Dewan Adat". Keberadaan Lembaga Dewan Adat Keraton Kasunanan yang ada kenapa perlu dipertanyakan, karena dibentuk oleh siapa, dan atas perintah raja Keraton Kasunanan Surakartakah ? Atau hanya sebetulnya lembaga swadaya masyarakat semata," katanya.
"Sebab hingga saat ini sepengetahuan saya, Raja PB XIII Hangabehi belum pernah memperintahkan membentuk adanya Lembaga Dewan Adat di Keraton Kasunanan Surakarta," jelasnya.
Sesuai filosofi raja-raja di Jawa, dalam hal ini filosofi Keraton Kasunanan Surakarta, menurut Tunjung yang juga pengajar sejarah di Fakultas Sastra dan Seni Rupa UNS, sifatnya sentralistik. Semuanya bertumpu dan atas perintah raja.
"Ingat filosofi 'sabdo pandito ratu'. Semua kata raja sebagai pemimpin tertinggi keraton adalah perintah yang musti dijalankan," jelasnya.
Wali Kota Surakarta F.X. Hadi Rudyatmo mengatakan persoalan yang melilit Keraton Kasunanan Surakarta harus cepat diselesaikan dan jangan sampai berlarut-larut karena bagaimanapun ini juga merupakan aset Bangsa Indonesia.
"Saya tidak mendapat undangan pengukuhan Kanjeng Gusti Pangeran Haryo (KGPH) Panembahan Agung Tedjowulan sebagai Maha Menteri Keraton Kasunanan Surakarta, serta pelantikan pengageng Surakarta. Untuk itu saya juga memilih tidak hadir," katanya di Solo, Senin.
Ia mengatakan, keinginan dari masing-masing pihak untuk menyelesaikan konflik harusnya dilandasi keinginan untuk menyelesaikan dengan sebenar-benarnya.
"Jangan sampai dikait-kaitkan dengan politik. Ini poin penting kalau konflik mau selesai. Biar bagaimanapun keraton itu aset nasional, aset bangsa, aset negara. Jadi jangan sampai ada keinginan-keinginan tertentu untuk menungganggi persoalan yang ada di keraton," katanya.
Disinggung mengenai rencana dari Pemerintah Kota Surakarta untuk mempertemukan dua kubu, Rudy mengatakan hal itu harus dilakukan. Tidak hanya itu saja, pihaknya juga berkomitmen untuk menyelesaikan konflik tersebut secara tuntas.
"Ya, kalau mau menyelesaikan harus menyelesaikan sampai tuntas. Jangan sampai di tengah jalan terus malah ditinggal," katanya menegaskan.
Rudy berharap untuk menyelesaikan persoalan tersebut keluarga besar putra dalem (PB XII), dan sentana dalem harus rukun terlebih dahulu. Baginya itu adalah kunci awal menyelesaikan persoalan ini.
Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo mengatakan keluarga besar Keraton Kasunanan Surakarta harus bisa membuat teobosan untuk menyelesaikan persoalan yang melilit di lingkungan kerajaan dari peninggalan Dinasti Mataram.
Keraton harus bisa membuat aturan-aturan yang jelas berbasis dari pusat budaya dan ini disepakati bersama, kata Ganjar Pranowo .
"Ya untuk menyelesaikan persoalan ini bisa saja keraton membentuk Dewan Lembaga Keraton yang anggotanya dari seluruh trah keturunan dari Dinasti Mataram dan setelah itu baru duduk bersama dengan kepala dingin membicarakan persoalan-persoalan yang ada itu," katanya.
Gubernur mengatakan pihaknya juga mendorong untuk persoalan di keraton itu diselesaikan secara internal.
"Ya untuk menyelesaikan ini saya tidak akan masuk tetapi mendorong diselesaikan secara internal akan lebih baik," katanya.
Ia mengatakan persoalan ini merupakan ujian dari keluarga keraton, terhadap masyarakat. Apabila persoalan tersebut bisa diselesaikan dengan baik maka lembaga ini akan mendapat hati di masyarakat.
Menyinggung apakah Pemprov Jawa Tengah tidak bisa mengambil alih, Ganjar mengatakan untuk mengambil alih ini tidak ada payung hukumnya.
"Ya kalau ada dasar hukumnya yang jelas pasti kami sudah menyelesaikan persoalan yang ada di keraton itu," katanya.
Pewarta : Joko Widodo
Editor : M Hari Atmoko
Copyright © ANTARA 2025
Terkait
Investasi Berdampak, solusi hadapi tantangan sosial dan lingkungan di Indonesia
06 January 2025 19:47 WIB
Cabai kering dan bawang merah pasta solusi inovatif tekan inflasi di Jateng
03 December 2024 17:21 WIB
Social Security Summit cari solusi Indonesia lepas dari middle income trap
30 November 2024 12:35 WIB
Terpopuler - Pumpunan
Lihat Juga
"Sepenggal Kisah" BPJS Ketenagakerjaan bagi penggali kubur dan pemandi jenazah
22 November 2024 21:06 WIB