Jaksa Dekry dalam sidang di Pengadilan negeri Semarang, Rabu, menilai terdakwa terbukti melanggar pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana.
Jaksa tidak menemukan alasan yang memperingan tuntutan terhadap hukuman terdakwa.
"Terdakwa telah menghilangkan nyaawa seseorang dengan sadis, tanpa peri kemanusiaan," katanya dalam sidang yang dipimpin hakim ketua Nawaji.
Peristiwa pembunuhan itu sendiri terjadi pada Mei 2013 di tempat pemondokan korban di Jalan Lampersari Nomor 41, Semarang Selatan.
Terdakwa merupakan buruh bangunan yang bekerja di belakang rumah pemondokan korban.
Dalam aksinya, terdakwa juga sempat menyetubuhi korban serta membawa kabur sejumlah barang berharga milik korban.
Perbuatan itu yang menurut jaksa sebagai hal yang memberatkan tersangka dalam persidangan.
Pembunuh SPG Dituntut Seumur Hidup
Rabu, 2 Oktober 2013 21:12 WIB
Ilustrasi (antarajateng.com)
Pewarta : Immanuel Citra Senjaya
Editor : Zuhdiar Laeis
Copyright © ANTARA 2024
Terkait
Terpopuler - Hukum dan Kriminal
Lihat Juga
Anggota Pokja proyek perkeretaapian di Purwokerto mengaku terima sejumlah uang
18 November 2024 20:36 WIB