Hakim Ketua Najiwa dalam sidang di Pengadilan Negeri Semarang, Rabu, menyatakan Pisa terbukti melanggar pasal 339 KUHP tentang pembunuhan.
Vonis hakim tersebut jauh lebih ringan dibanding tuntutan Jaksa yakni hukuman penjara seumur hidup.
Menurut Hakim, Pisa tidak terbukti melakukan pembunuhan terencana terhadap Amelia.
"Terdakwa tidak memenuhi unsur dengan sengaja karena tidak saling kenal dengan korban," katanya.
Menanggapi putusan hakim tersebut, Jaksa Penuntut Umum Dekry Wahyudi menyatakan masih pikir-pikir.
Jaksa menyatakan akan berkonsultasi dahulu dengan pihak keluarga.
Sementara itu, keluarga almarhum Amelia kecewa terhadap putusan hakim yang dinilai terlalu ringan.
Dalam sidang tersebut, salah seorang kerabat almarhum sempat menangis histeris setelah hakim hanya menjatuhkan hukuman 15 tahun penjara.
Pisa Alpairun membunuh Amelia Almas Adzani di kamar kos korban yang berada di Jalan Lampersari Nomor 41 Semarang pada 19 Mei lalu.
Pisa merupakan kuli bangunan yang bekerja di belakan rumah kos korban.
Pembunuh SPG Divonis 15 Tahun
Rabu, 30 Oktober 2013 21:24 WIB
Ilustrasi (antaranews.com)
Pewarta : Immanuel Citra Senjaya
Editor : Zuhdiar Laeis
Copyright © ANTARA 2024
Terkait
Terpopuler - Hukum dan Kriminal
Lihat Juga
Anggota Pokja proyek perkeretaapian di Purwokerto mengaku terima sejumlah uang
18 November 2024 20:36 WIB