Keputusan ini diambil setelah jaksa penuntut Umum menerima pembelaan awal tertulis (representation) dari pengacara Refalner KBRI Kuala Lumpur, Goo i& Azura dan mencabut tuntutan terhadap Nuruzahari atas dugaan pengedaran narkoba jenis methamphetamine seberat 1 91 .6 gram.

Berdasarkan informasi dari Kedutaan Besar Republik Indonesia Kuala Lumpur yang diterima oleh Kepala Badan Nasional Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia (BNP2TKI) Moh Jumhur Hidayat, disebutkan bahwa Nuruzahari bin lbrahim ditahan oleh pihak benruenang Malaysia bersama lima warga negara Malaysia pada tanggal 19 Maret 2012 karena dituduh turut serta dalam proses produksi narkoba di sebuah unit kondominimum di daerah Kajang, Selangor.

Dengan dibebaskannya Nuruzahari, terhitung sejak Januari 2013 hingga saat ini Unit Kerja Khusus Hukuman Mati Perwakilan Republik lndonesia di Malaysia telah berhasil membebaskan 42 WNI dari ancaman hukuman mati yang di antaranya sebanyak 17 orang bebas murni, sedangkan 25 orang lainnya diturunkan menjadi hukuman penjara.

Saat Nuruzahari berada di bawah kuasa kantor lmigrasi Shah Alam, selanjutnya akan ditempatkan di Depo lmigrasi Kuala Lumpur lnternational Airport (KLIA) sambil menunggu proses pemulangan ke lndonesia.

KBRI Kuala Lumpur telah menerbitkan dokumen surat perjalanan laksana paspor (SPLP) bagi Nuruzahari dan sedang memproses kepulangan Nuruzahari ke lndonesia dengan pihak lmigrasi Shah Alam.