Komnas HAM: RSUD Bandarlampung Melanggar Hukum
Jumat, 7 Februari 2014 12:23 WIB
"Penelusuran sementara kami, ada pelanggaran prosedur pelayanan kesehatan yang dilakukan oleh para tersangka dengan membuang pasiennya, seorang kakek jompo, di sebuah gubuk di kawasan Sukadanaham Bandarlampung," kata Laila, di Bandarlampung, Jumat.
Ia mengatakan, tugas Komnas HAM adalah membuat rekomendasi terkait pelanggaran standar operasional prosedur (SOP) yang dilakukan oleh petugas atau hingga pejabat rumah sakit tersebut.
"Yang jelas, selain pelanggaran SOP, mereka melanggar undang-undang," kata dia menegaskan.
Laila menegaskan, mereka melanggar Undang Undang Nomor 39 Tahun 1999 pasal 5 ayat 3 dan pasal 42 yang memuat tentang warga dalam kondisi rentan dan miskin dalam pelayanan kesehatan menjadi tanggung jawab negara.
Komnas HAM berada di Bandarlampung sejak Kamis (6/2), dan sudah bertemu dengan pihak RSUD A Dadi Tjokrodipo, serta hari ini mengagendakan pertemuan dengan Wali Kota Herman HN, Kapolresta Bandarlampung Kombes Dwi Irianto, dan Ketua DPRD Kota Bandarlampung Budiman AS, untuk menghimpun data dan informasi terkait pembuangan pasien tersebut.
Koordinator Sub-Komisi Pemantauaan dan Pelanggaran Komnas HAM Natalius Pigai menyatakan, Pemkot Bandarlampung harus melakukan penonaktifan Direktur RSUD A Dadi Tjokrodipo Indrasari Aulia dalam rangka netralitas dan objektivitas penanganan kasus.
"Kami meminta Wali Kota Bandarlampung untuk sementara menonaktifkan jabatan Direktur Rumah Sakit Bandarlampung itu. Ini agar proses hukum bisa berjalan netral dan objektif," kata dia.
Menanggapi hal tersebut, Wali Kota Bandarlampung Herman HN telah menonaktifkan Direktur RSUD A Dadi Tjokrodipo Indrasari Aulia terkait proses hukum kasus pembuangan pasien.
"Selama proses hukum ini berjalan, dia kami nonaktifkan sementara terhitung hari ini, untuk memudahkan pemeriksaan," kata Wali Kota Bandarlampung.
Pewarta : Antaranews
Editor : Antarajateng
Copyright © ANTARA 2024