"Ini arogansi politik, DPR mudah sekali mempolitisasi satu hal. Demokrasi bisa rusak karena unsur politiknya sudah sangat dominan dan tidak menghargai hukum," ujar Marzuki dalam pernyataan pers, Selasa.

Dia menilai upaya itu bernuansa politik dan dapat merusak demokrasi serta hukum.

Timwas Bank Century, menurut Marzuki, seharusnya menyadari bahwa keputusan rapat paripurna DPR telah menggariskan bahwa penanganan kasus tersebut diserahkan kepada aparat penegak hukum dan menugaskan Timwas Century untuk mengawasi proses hukum tersebut.

"Ini keputusan paripurna DPR yang sudah disetujui bersama bahwa kasus Century diserahkan kepada KPK dan Timwas bertugas mengawasi jalannya proses hukum itu. Jadi caranya tidak dengan memanggil Boediono lagi, tapi mengawasi dan mendorong KPK untuk menuntaskan kasus ini," katanya.

"Jangan syahwat politik digunakan untuk sekedar menjatuhkan," ujar Marzuki yang juga salah satu kontestan Konvensi Calon Presiden Partai Demokrat.