Media setempat Senin melaporkan, sembilan orang tersebut berada di Provinsi Guandong, China, di antaranya seorang pria bermarga Su (23) dan seorang wanita bermarga Yuan (23) yang ditahan sejak Jumat dan akan mendekam di penjara selama lima hari.

Polisi Kota Huizhou, Provinsi Guangdong, mengatakan Su dan Yuan terbukti menyebarkan desas desus mengenai penyebaran virus flu burung galur H7N9 melalui mikroblog kepada para netizens.

Sementera itu, masih berdasar keterangan polisi setempat, tujuh orang lainnya dikenai hukuman denda sebesar 200 Yuan sekitar Rp400 ribu karena kasus yang sama.

Di antara desas-desus yang mereka sebarkan adalah adanya seorang wanita hamil yang meninggal karena virus H7N9 di rumah sakit Huizhou dan dokter yang menanganinya telah dikaratina.

Selain itu mereka juga menyebarkan isu bahwa sekitar 5.500 unggas telah dimusnahkan dan sebagian masyarakat Huizhou telah terinfeksi virus flu burung galur H7N9.

Atas rumor yang beredar tersebut, aparat dari otoritas kesehatan dan pertanian setempat, serta wakil dari Departemen Industri dan Perdagangan melakukan penyelidikan langsung ke lapangan dan menemukan bahwa informasi itu tidak benar.