Tiongkok Penjarakan 39 Orang Atas Dakwaan Terorisme
Kamis, 22 Mei 2014 07:49 WIB
Para terdakwa penyandang nama suku Uighur itu dijatuhi hukuman dalam sidang langka terbuka.
Mereka didakwa melakukan berbagai kejahatan mulai dari memicu kekerasan, menyebarkan rekaman berisi cara membuat senjata api ilegal, serta menyebarkan kebencian etnis, demikian dikutip harian milik Partai Komunis, "Legal Daily".
"Mereka yang berani menantang kekuasaan negara atau kehidupan masyarakat, akan dihukum berat sesuai hukum tanpa ampun," demikian harian tersebut mengutip hakim pengadilan tinggi Xinjiang.
Tiga orang tewas dan 79 lainnya cidera dalam sebuah serangan di stasiun kereta api di kota Urumqi, Xinjiang pada Mei.
Sebelumnya pada Maret, 29 orang tewas dan 143 lainnya cidera di sebuah stasiun kereta api di kota Kunmig.
Tiongkok menuding kelompok separatis dari Xinjiang yang telah melakukan kedua aksi kejahatan tersebut.
Pengadilan dan badan keamanan publik di Xinjiang, yang juga termasuk institusi pemerintah, berjanji untuk menghentikan penyebaran rekaman video dan audio yang mereka lihat sebagai penyebarluasan ideologi keagamaan ekstremis atau pemicu kekerasan.
Sebanyak 232 orang ditangkap dalam operasi pembubaran itu, dengan 71 orang ditahan karena tindak kriminal, kata Legal Daily.
Kawasan tersebut selama beberapa tahun terakhir selalu dicekam aksi kekerasan. Kelompok-kelompok hak asasi manusia mengatakan kebijakan Tiongkok yang represif di kawasan itu telah menanamkan benih kerusuhan, demikian Reuters.
Pewarta : Antaranews
Editor:
Antarajateng
COPYRIGHT © ANTARA 2024