Menurut Kepala KPPBC Tipe Madya Kudus Anto Trihananto Wahyuhadi di Kudus, penindakan tersebut merupakan hasil pengembangan informasi yang diperoleh dari masyarakat tentang adanya produksi rokok tanpa izin.

Akhirnya, kata dia, petugas diterjunkan untuk memastikan adanya kegiatan produksi rokok tanpa izin tersebut.

Hasilnya, lanjut dia, pada hari Kamis (6/3), petugas KPPBC Kudus yang melakukan pemeriksaan sebuah bangunan di Kelurahan Pengkol, Kecamatan Kota, Jepara, mendapatkan rokok tanpa dilekati pita cukai.

Saat dilakukan penggerebekan, kata dia, petugas mendapati adanya kegiatan produksi barang kena cukai berupa rokok tanpa izin dan tidak memiliki nomor pokok pengusaha barang kena cukai (NPPBKC).

Untuk penyelidikan lebih lanjut, kata dia, barang bukti rokok jenis sigaret kretek mesin (SKM) sebanyak 408.312 batang dan 164 karton etikat dan satu kantong plastik hempel diamankan petugas.

Adapun potensi kerugian negara yang berhasil diselamatkan dari total rokok yang disita sebesar Rp125,13 juta.

Dengan pelanggaran tersebut, pelaku dapat dikenai Pasal 50 dan Pasal 54 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1995 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 39/2007 tentang Cukai dengan ancaman pidana penjara satu hingga lima tahun dan denda dua hingga 10 kali lipat nilai cukai yang seharusnya dibayar.