Logo Header Antaranews Jateng

Kelulusan lima peserta seleksi PPPK Pemkab Kudus dibatalkan, ini alasannya

Senin, 20 Januari 2025 18:57 WIB
Image Print
Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Kudus Putut Winarno. ANTARA/Akhmad Nazaruddin Lathif.

Kudus (ANTARA) - Pemerintah Kabupaten Kudus, Jawa Tengah membatalkan kelulusan lima peserta seleksi pengadaan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) tenaga teknis dan tenaga guru formasi tahun 2024, karena hasil verifikasi ulang tidak memenuhi persyaratan seleksi.

"Dari kelima peserta seleksi pengadaan PPPK tersebut, empat orang di antaranya berstatus pegawai non ASN bukan tenaga eks Tenaga Honorer Kategori (THK) II," kata Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Kudus Putut Winarno di Kudus, Senin.

Hal itu, kata dia, berdasarkan hasil verifikasi ulang, ternyata sesuai surat Pengumuman Bupati Kudus tertanggal 3 Oktober 2022 nomor 800/2297/26.02/2022 tentang Hasil Pendataan Tenaga Non ASN di lingkungan Pemkab Kudus tahun 2022, keempat orang tersebut berstatus pegawai non ASN bukan tenaga eks THK-II.

Terkait bisa ikut seleksi dan masuk kategori THK-II, kata dia, karena sebelumnya masuk dalam kategori itu, namun perjalanan waktu dianulir sehingga yang bersangkutan masih memiliki nomor register THK-II.

Akan tetapi, imbuh dia, secara administrasi yang bersangkutan tidak masuk kategori THK-II, hal itu dibuktikan dari hasil verifikasi ulang dengan oleh tim panitia seleksi dengan menunjukkan bukti administrasi pendaftarannya dengan data THK-II yang dimiliki Pemkab Kudus tidak masuk.

"Mereka justru ada di database atau basis data THK-III di Badan Kepegawaian Negara Republik Indonesia (BKN RI), sehingga tidak masuk kategori THK-II yang memang menjadi prioritas untuk diangkat sebagai PPPK tahun 2024," ujarnya.

Sementara satu peserta seleksi dibatalkan kelulusannya, disebabkan karena yang bersangkutan melakukan pelanggaran disiplin berat sebagai tenaga non ASN dan sejak tanggal 30 Desember 2024 dikeluarkan dari institusinya dengan keluarnya surat pemutusan hubungan kerja nomor 800/2554/20224.

Ia mengungkapkan peserta yang dibatalkan status kelulusannya, maka tidak berhak mengikuti proses selanjutnya.

Keputusan pembatalan kelima peserta seleksi penerimaan PPPK tersebut, kata dia, melalui rapat oleh Tim Seleksi Pengadaan Pegawai ASN Kabupaten Kudus Tahun 2024. Keputusan tersebut juga bersifat mutlak dan tidak dapat diganggu gugat.

Terkait pembatalan kelulusannya itu, pansel juga sudah diinformasikan lewat website https://bkpsdm.kuduskab.go.id/.

 



Pewarta :
Editor: Teguh Imam Wibowo
COPYRIGHT © ANTARA 2025