Pemilik "Guest House" Penuhi Panggilan DPRD Semarang
Senin, 17 Maret 2014 17:19 WIB
Budi Harjanto, pemilik bangunan datang didampingi kuasa hukumnya Chairul Anwar, bertemu Komisi C DPRD Kota Semarang, Badan Pelayanan Perizinan Terpadu (BPPT), dan Dinas Tata Kota dan Perumahan (DTKP) setempat.
Bangunan berlantai tujuh di Jalan Rinjani Nomor 11 Semarang yang dibangun persis di lereng dipermasalahkan warga yang tinggal di bawahnya karena khawatir dengan kekuatan konstruksi dan kontur tanah.
Warga RT 7/RW 4 Kampung Kintelan yang rumah-rumahnya persis berada di bawah bangunan mengkhawatirkan keselamatan karena kontur tanah di wilayah itu rawan longsor, apalagi bangunan didirikan persis di lereng.
Kepala Bidang Perizinan Pembangunan BPPT Kota Semarang Wing Wiarso mengatakan izin yang diajukan pemilik adalah bangunan tiga lantai yang diperuntukkan untuk hunian, tetapi kenyataan di lapangan tidak sesuai.
"Izin awalnya kan bangunan tiga lantai untuk permukiman (hunian, red.), tetapi ternyata dibangun tujuh lantai dan untuk tempat usaha. Melihat peruntukannya, bangunan itu jelas melanggar perizinan," katanya.
Bangunan itu, kata dia, juga melanggar peraturan daerah tentang rencana tata ruang wilayah (RTRW) karena luasan bangunan itu melewati tebing di belakangnya yang sudah ditetapkan sebagai kawasan konservasi.
"Yang dikeluarkan izinnya kan untuk Jalan Rinjani Nomor 10 D Semarang. Namun, kenyataannya kan bangunannya sampai tebing di belakangnya yang masuk kawasan Kintelan. Berarti, bangunan itu melanggar izin," katanya.
Jika pemilik bangunan berencana mengajukan revisi izin, Wing mempersilakan karena merupakan hak yang bersangkutan, tetapi tidak ada jaminan revisinya bakal disetujui, bergantung hasil kajian yang dilakukan.
Anggota Komisi C DPRD Kota Semarang Gunadi Susetyo mengatakan pemilik bangunan diundang dalam rapat dengar pendapat itu untuk dimintai penjelasannya atas kronologis pembuatan bangunan sampai melanggar aturan.
"Ternyata benar kalau izinnya hanya bangunan tiga lantai ke atas. Tetapi, ternyata dalam perjalanannya dibangun tujuh lantai, yakni tiga lantai ke atas dan empat lantai ke bawah di pinggir lereng," katanya.
Bangunan itu, kata politikus Partai Gerindra itu, melanggar izin, tetapi keputusan atas nasib bakal "guest house" itu baru diambil setelah pertemuan ketiga yang menghadirkan warga sekitar dan pemilik bangunan.
Sementara itu, kuasa hukum pemilik bangunan Chairul Anwar mengaku akan mengkaji permasalahan itu sebelum memutuskan langkah selanjutnya, termasuk melakukan kajian dari aspek administrasi perizinan bangunan.
"Secara administrasi kita kaji juga. Kalau memang nanti ada yang tidak pas ya akan kami sesuaikan. Ini kan masih di dewan (DPRD Kota Semarang). Yang jelas, kami akan kaji dulu," katanya.
Pewarta : Zuhdiar Laeis
Editor : Zaenal A.
Copyright © ANTARA 2025
Terkait
Hadirkan narasumber dari Belanda, Magister Manajemen FEB UMP gelar International Guest Lecture
12 December 2022 15:11 WIB, 2022
Kota Solo optimis keberadaan guest house mampu garap wisata kebugaran
11 November 2021 13:34 WIB, 2021
Terpopuler - Hukum dan Kriminal
Lihat Juga
Kemenkum Jateng dorong optimalisasi Pergub JDIH dan layanan hukum elektronik
08 January 2025 19:55 WIB