DPRD Semarang: Guest House Rinjani Langgar Aturan
Senin, 3 Maret 2014 16:27 WIB
"Dari data yang kami peroleh, ada tiga pelanggaran, yakni soal izin mendirikan bangunan (IMB), air bawah tanah, dan perda RTRW," kata Ketua Komisi C DPRD Kota Semarang Didik Marsudi di Semarang, Senin.
Hal tersebut diungkapkannya usai rapat dengar pendapat antara Komisi C DPRD Kota Semarang dan para warga Kintelan Semarang, dengan mengundang kalangan satuan kerja perangkat daerah (SKPD) terkait.
Bangunan berlantai tujuh yang berada di Jalan Rinjani Nomor 11 Semarang yang dibangun persis di lereng dipermasalahkan warga yang tinggal di bawahnya karena khawatir dengan kekuatan konstruksi dan kontur tanah.
Warga RT 7/RW 4 Kampung Kintelan yang rumah-rumahnya persis berada di bawah bangunan mengkhawatirkan keselamatan karena kontur tanah di wilayah itu rawan longsor, apalagi bangunan didirikan persis di lereng.
Pelanggaran pertama soal IMB, kata Didik, sebab izin yang dikeluarkan Badan Pelayanan Perijinan Terpadu (BPPT) setempat adalah bangunan tiga lantai, sementara kenyataannya justru menjadi bangunan tujuh lantai.
"Kemudian, soal air bawah tanah (ABT), Dinas Pengelolaan Sumber Daya Air (PSDA) Kota Semarang tidak merekomendasikan pengambilan ABT. Kenyataannya, ditemukan dua titik dan lokasi pengambilan ABT," katanya.
Pelanggaran ketiga, politikus Partai Demokrat itu mengatakan berkaitan dengan peraturan daerah tentang rencana tata ruang wilayah (RTRW) yang tidak memperbolehkan pembangunan di lereng atau tebing.
Atas tiga pelanggaran yang dilakukan, kata dia, pihaknya akan segera mengundang pemilik bangunan untuk meminta penjelasan, kemudian mempertemukan secara bersama antara warga dengan pemilik bangunan.
"Nanti, setelah bertemu dengan pemilik, pengembang, dan warga Kintelan, baru kami bisa putuskan seperti apa, kebijakannya bagaimana. Namun yang jelas, proses pembangunan berhenti sementara," katanya.
Penghentian sementara proses pembangunan "guest house" itu, kata dia, tidak terikat waktu, menunggu keputusan setelah dilakukan pertemuan bersama antara DPRD Kota Semarang, pemilik bangunan, dan warga.
Ditanya rekomendasi pembongkaran bangunan tersebut yang dikeluarkan DPRD Kota Semarang, ia mengatakan keputusan akhirnya nanti bergantung hasil pertemuan dengan pemilik bangunan dan warga Kintelan.
"Kalau nanti dibongkar ya disesuaikan dengan IMB. Izinnya kan tiga lantai, tetapi ternyata dibangun tujuh lantai. Nanti menunggu hasil pertemuan bersama. Yang jelas, apapun keputusannya nanti harus ditaati," kata Didik.
Pewarta : Zuhdiar Laeis
Editor:
Zaenal A.
COPYRIGHT © ANTARA 2025