Surat Suara Tertukar, Pencoblosan Beberapa TPS Diulang
Rabu, 9 April 2014 16:19 WIB
Ilustrasi - Petugas Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) berbusana wayang membantu seorang warga lansia memasukan surat suara pemilu legislatif ke dalam kotak suara, di TPS 9 Keluraha Kebonagung, Semarang, Jateng, Rabu (9/4). ANTARA FOTO/R.
"Ada beberapa TPS di Dapil (Daerah Pemilihan) Cilacap 2 yang kemasukan surat suara dari Dapil Cilacap 1," kata Ketua KPU Cilacap Indon Tjahjono di Cilacap, Rabu.
Menurut dia, surat suara yang tertukar adalah suara DPRD Kabupaten Cilacap dari Dapil Cilacap 1 yang meliputi Kecamatan Binangun, Nusawungu, Adipala, dan Kroya, masuk ke Dapil Cilacap 2 yang meliputi Kecamatan Sampang, Maos, Kesugihan, dan Jeruklegi.
Oleh karena itu, kata dia, pihaknya segera mengambil langkah-langkah sesuai petunjuk KPU Provinsi, yakni dengan berpegang pada Surat Edaran KPU RI Nomor 275.
Dalam hal ini, KPU Cilacap segera menghentikan proses pemungutan suara dan menundanya hingga adanya pengiriman surat suara yang sesuai ke TPS.
"Diharapkan, hari ini juga terselesaikan. Berita acaranya sudah kami siapkan," katanya.
Berdasarkan data yang diterima KPU Cilacap, kata dia, surat suara DPRD Kabupaten untuk Dapil Cilacap 1 yang masuk ke Dapil Cilacap 2 itu terjadi pada tiga TPS di Desa Karangkandri (Kecamatan Kesugihan), tiga TPS di Desa Kalijaran (Maos), dua TPS di Desa Maos Lor (Maos), dan dua TPS di Desa Brani (Sampang).
Kendati demikian, dia mengatakan bahwa pihaknya akan memastikan lebih dulu kasus yang terjadi di tiga TPS Desa Karangkandri.
Sementara untuk TPS lainnya, kata dia, proses pemungutan suaranya diulang, namun hanya untuk DPRD Kabupaten saja.
"Kalau untuk surat suara DPR, DPD, dan DPRD Provinsi tidak ada tertukar," katanya.
Pewarta : Sumarwoto
Editor : Mahmudah
Copyright © ANTARA 2024