Logo Header Antaranews Jateng

Jaga kondusivitas hingga seluruh tahapan Pilkada Banyumas selesai

Selasa, 3 Desember 2024 13:09 WIB
Image Print
Ketua KPU Kabupaten Banyumas Rofingatun Khasanah (tengah) beserta anggota memimpin Rapat Pleno Terbuka Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Jawa Tengah serta Bupati dan Wakil Bupati Banyumas Tahun 2024 Tingkat Kabupaten Banyumas di Purwokerto, Banyumas, Selasa (3/12/2024). ANTARA/Sumarwoto

Purwokerto (ANTARA) - Penjabat (Pj) Bupati Banyumas Iwanuddin Iskandar mengajak semua pihak untuk tetap menjaga stabilitas dan kondusivitas hingga seluruh tahapan Pilkada serentak 2024 di Kabupaten Banyumas, Jawa Tengah, selesai.

"Kita patut bersyukur bahwa Pilkada serentak 2024 dapat berlangsung dengan damai dan tertib. Hal ini menunjukkan kedewasaan politik masyarakat Banyumas yang patut kita banggakan," katanya dalam sambutan tertulis yang dibacakan Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Bakesbangpol) Kabupaten Banyumas Eko Heru Surono pada Rapat Pleno Terbuka Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Jawa Tengah serta Bupati dan Wakil Bupati Banyumas Tahun 2024 Tingkat Kabupaten Banyumas di Purwokerto, Banyumas, Selasa.

Kendati demikian, dia mengatakan semua pihak tidak boleh lengah karena proses perjalanan demokrasi belum sepenuhnya selesai.

Dalam hal ini, kata dia, masih ada tahapan penting hingga penetapan pasangan calon terpilih yang akan memimpin Jawa Tengah dan Banyumas untuk periode mendatang.

"Oleh karena itu, saya berharap seluruhnya, baik pemerintah daerah, masyarakat, maupun semua pemangku kepentingan tetap menjaga stabilitas dan kondusivitas hingga seluruh rangkaian pilkada serentak ini selesai," katanya menegaskan.

Lebih lanjut, dia mengatakan rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara merupakan bagian akhir dari proses yang panjang.

Terkait dengan hal itu, dia mengharapkan proses rekapitulasi tersebut tetap dilaksanakan dengan menjunjung tinggi asas kejujuran dan keadilan sesuai dengan peraturan yang berlaku.

"Apabila ada pihak yang merasa tidak puas terhadap hasil yang bergulir, saya mengimbau agar ketidakpuasan tersebut disampaikan dengan mekanisme yang berlaku sesuai yang diatur dalam peraturan perundang-undangan," kata Pj Bupati.

Ditemui di sela acara itu, Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Banyumas Rofingatun Khasanah mengatakan proses rekapitulasi hasil perolehan suara tingkat kabupaten dilaksanakan selama dua hari, yakni Selasa (3/12) dan Rabu (4/12).

Dalam hal ini, kata dia, proses rekapitulasi hari pertama ditujukan untuk 23 kecamatan dan hari kedua untuk 4 kecamatan yang dilanjutkan dengan pencermatan Formulir D Hasil Tingkat Kabupaten Banyumas oleh saksi dan pengawas.

"Jika tidak ada pembetulan maka dilakukan penandatanganan D Hasil, untuk masing-masing saksi dan pengawas nanti kami berikan satu salinan D Hasilnya," kata dia.

Menurut dia, hasil rekapitulasi hasil perolehan suara Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Jawa Tengah akan diserahkan ke KPU Provinsi Jawa Tengah untuk diplenokan.

Sementara untuk penetapan pasangan Bupati dan Wakil Bupati Banyumas terpilih, kata dia, pihaknya akan menunggu surat dari Mahkamah Konstitusi terkait dengan ada atau tidak adanya sengketa pemilihan bupati dan wakil bupati Banyumas tahun 2024.

"Jadi setelah penetapan hasil, kami berikan waktu selama kurang lebih tiga hari untuk para pihak melakukan gugatan di Mahkamah Konstitusi. Setelah lewat tiga hari, maka tidak ada kemungkinan untuk mengajukan sengketa," katanya.

Dia mengatakan pihaknya tetap membuka peluang bagi para pihak untuk mengajukan gugatan ke Mahkamah Konstitusi sesuai dengan regulasi meskipun hal itu dapat dipastikan tidak ada, karena Pilkada Banyumas 2024 hanya diikuti oleh satu pasangan calon bupati dan wakil bupati.

Menurut dia, pendukung kolom/kotak kosong secara legal standing (kedudukan hukum, red.) tidak memiliki hak untuk mengajukan gugatan ke Mahkamah Konstitusi.

"Jadi, nanti kami menunggu surat dari Mahkamah Konstitusi, jika memang tidak ada sengketa, baru bisa dilakukan penetapan pasangan bupati dan wakil bupati terpilih," katanya.



Pewarta :
Editor: Teguh Imam Wibowo
COPYRIGHT © ANTARA 2024