"Rencananya PP No. 6/2006 tentang Pengelolaan dan Pemanfaatan Kekayaan atau Barang Milik Negara segera direvisi dalam waktu dekat agar 'ground breaking' bandara dapat dilakukan pada April 2014 sesuai dengan harapan," katanya di Semarang, Kamis.

Hal tersebut disampaikan Herry usai mendampingi Wakil Presiden Boediono mendengarkan paparan dari PT Angkasa Pura I tentang perkembangan dan perluasan Bandara Internasional Ahmad Yani di Pangkalan Udara Utama TNI Angkatan Darat Ahmad Yani Semarang.

Ia menjelaskan, pihaknya akan menjadwalkan "ground breaking" (peletakan batu pertama) perluasan Bandara Internasional Ahmad Yani Semarang karena sudah tidak ada permasalahan yang krusial.

"Semua sudah oke dan hari ini ada rapat terbatas kabinet yang salah satu pembahasannya adalah 'ground breaking' bandara," ujarnya.

Kendati demikian, Herry mengaku tidak tahu besaran konpensasi yang harus dibayarkan PT Angkasa Pura I ke negara.

"Saya tidak tahu itu (besaran konpensasi) dan penetapannya oleh Kementerian Keuangan," katanya.

Sebelumnya, Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo mengatakan bahwa harus ada revisi peraturan pemerintah terkait dengan "ground breaking" Bandara Internasional Ahmad Yani Semarang.

"Saya juga sudah izin Menkeu, apakah boleh kami 'ground breaking' duluan? jawabannya boleh dan tidak usah menunggu PP karena surat dari kementerian sudah ada," ujar politisi PDI Perjuangan itu.

Pengembangan Bandara Internasional Ahmad Yani Semarang mencapai titik terang setelah terbit surat dari Kementerian Keuangan pada 21 Februari 2014 terkait dengan jumlah penerimaan negara dan pemanfaatan aset.

Ada perubahan proposal pengembangan bandara yang semula menggunakan lahan milik TNI Angkatan Darat seluas 67 hektare itu bertambah sekitar 20 hektare.