Soal E-KTP, KPK Geledah PT Trisakti Mustika Graphika
Senin, 19 Mei 2014 23:43 WIB
Juru Bicara KPK Johan Budi SP (Foto ANTARA/Ismar Patrizki)
Juru bicara KPK Johan Budi ketika dihubungi membenarkan penggeledahan yang dilakukan di perusahaan di Jalan Prof. Hamka Nomor 9 Semarang itu.
"Penggeledahan mulai siang tadi," katanya.
Sekitar 12 penyidik KPK, kata dia, menggeledah perusahaan yang bergerak di bidang teknologi kartu pintar tersebut.
Menurut dia, penggeledahan tersebut untuk mencari alat bukti yang berkaitan dengan keterlibatan tersangka kasus tersebut.
Situasi di depan PT Trisakti Mustika Graphika terlihat normal.
Para pekerja masih melaksanakan tugasnya seperti hari biasa meski dilakukan penggeledahan oleh petugas KPK.
Wartawan yang menunggu di depan pintu gerbang pabrik yang selalu tertutup.
Johan belum bisa menjelaskan temuan penggeledahan yang berlangsung hingga malam itu.
Sebelumnya, KPK telah menetapkan Direktur Pengelolaan Informasi Administrasi Kependudukan Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kementerian Dalam Negeri, Sugiharto, sebagai tersangka kasus dugaan korupsi proyek pengadaan E-KTP Tahun Anggaran 2011-2012.
"Penggeledahan mulai siang tadi," katanya.
Sekitar 12 penyidik KPK, kata dia, menggeledah perusahaan yang bergerak di bidang teknologi kartu pintar tersebut.
Menurut dia, penggeledahan tersebut untuk mencari alat bukti yang berkaitan dengan keterlibatan tersangka kasus tersebut.
Situasi di depan PT Trisakti Mustika Graphika terlihat normal.
Para pekerja masih melaksanakan tugasnya seperti hari biasa meski dilakukan penggeledahan oleh petugas KPK.
Wartawan yang menunggu di depan pintu gerbang pabrik yang selalu tertutup.
Johan belum bisa menjelaskan temuan penggeledahan yang berlangsung hingga malam itu.
Sebelumnya, KPK telah menetapkan Direktur Pengelolaan Informasi Administrasi Kependudukan Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kementerian Dalam Negeri, Sugiharto, sebagai tersangka kasus dugaan korupsi proyek pengadaan E-KTP Tahun Anggaran 2011-2012.
Pewarta : Immanuel Citra Senjaya
Editor : Zuhdiar Laeis
Copyright © ANTARA 2024
Terkait
Markus Nari divonis 6 tahun bui, terima 400.000 dolar AS dari proyek e-KTP
11 November 2019 16:59 WIB, 2019
Akom Diperiksa KPK sebagai saksi Tersangka Sugiarto dalam Kasus e-KTP
03 February 2017 11:13 WIB, 2017
Terpopuler - Hukum dan Kriminal
Lihat Juga
Kos-kosan di Kelurahan Mewek Purbalingga jadi lokasi prostitusi daring, polisi tangkap dua orang
13 November 2024 15:16 WIB