PNS Dilarang Terima Parcel Lebaran
Minggu, 20 Juli 2014 15:56 WIB
"Kami akan mengeluarkan surat edaran tentang larangan penerimaan dan pemberian parcel pada semua satuan kerja perangkat daerah (SKPD), Senin (21/7)," katanya.
Menurut dia, dikeluarkannya larangan penerimaan sesuatu barang pada Lebaran juga akan mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disipilin PNS.
"Kami berharap pada para PNS bisa menaati surat edaran tersebut sebagai upaya mengantisipasi terjadinya kasus pidana," katanya.
Pada kesempatan itu, ia menegaskan kepada para PNS mengambil cuti Lebaran tepat waktu dan sesuai dengan ketentuan yang telah ditetapkan oleh Kementrian Pendayagunaan Aparatur Negara.
"Cuti Lebaran PNS diberikan selama tiga hari, yaitu pada 30 Juli, 31 Juli, dan 1 Agustus 2014. Oleh karena itu, pada Senin (4/8) PNS harus kembali masuk kerja seperti biasa," katanya.
Ia mengatakan para PNS yang akan menambah cuti dengan mengambil hak cuti akan diperbolehkan tetapi harus memperhatikan juga dampak ke pelayanan masyarakat.
"Jika ada PNS yang hingga Senin (4/8) tidak hadir tanpa adanya keterangan resmi seperti sakit ataupun mengajukan tambahan cuti tahunan maka kami akan memberikan sanksi sesuai dengan PP nomor 53 tahun 2010 tentang Disiplin PNS dan Peraturan Wali Kota Pekalongan Nomer 3 tahun 2014 tentang Pedoman Pelaksanaan PP," katanya.
Pewarta : Kutnadi
Editor:
Mugiyanto
COPYRIGHT © ANTARA 2024