Logo Header Antaranews Jateng

PNS Dilarang Terima Parcel Lebaran

Minggu, 20 Juli 2014 15:56 WIB
Image Print
Ilustrasi- Pedagang merapihkan parcel yang mereka jual di Cikini, Jakarta, Minggu (13/7). Menjelang lebaran penjualan parcel mengalami peningkatan permintaan hingga dua kali lipat dibanding hari biasa. (Foto: ANTARA /Vitalis Yogi Trisna)
Kepala Bidang Mutasi dan Pembinaan Badan Kepegawaian Daerah Kota Pekalongan, Eko Purwantoko di Pekalongan, Minggu, mengatakan bahwa pemberian parcel juga dikhawatirkan, akan mempengaruhi kinerja PNS yang bersangkutan.

"Kami akan mengeluarkan surat edaran tentang larangan penerimaan dan pemberian parcel pada semua satuan kerja perangkat daerah (SKPD), Senin (21/7)," katanya.

Menurut dia, dikeluarkannya larangan penerimaan sesuatu barang pada Lebaran juga akan mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disipilin PNS.

"Kami berharap pada para PNS bisa menaati surat edaran tersebut sebagai upaya mengantisipasi terjadinya kasus pidana," katanya.

Pada kesempatan itu, ia menegaskan kepada para PNS mengambil cuti Lebaran tepat waktu dan sesuai dengan ketentuan yang telah ditetapkan oleh Kementrian Pendayagunaan Aparatur Negara.

"Cuti Lebaran PNS diberikan selama tiga hari, yaitu pada 30 Juli, 31 Juli, dan 1 Agustus 2014. Oleh karena itu, pada Senin (4/8) PNS harus kembali masuk kerja seperti biasa," katanya.

Ia mengatakan para PNS yang akan menambah cuti dengan mengambil hak cuti akan diperbolehkan tetapi harus memperhatikan juga dampak ke pelayanan masyarakat.

"Jika ada PNS yang hingga Senin (4/8) tidak hadir tanpa adanya keterangan resmi seperti sakit ataupun mengajukan tambahan cuti tahunan maka kami akan memberikan sanksi sesuai dengan PP nomor 53 tahun 2010 tentang Disiplin PNS dan Peraturan Wali Kota Pekalongan Nomer 3 tahun 2014 tentang Pedoman Pelaksanaan PP," katanya.

Pewarta :
Editor: Antarajateng
COPYRIGHT © ANTARA 2024