Logo Header Antaranews Jateng

Wakil Rakyat Diminta Lakukan Revolusi Politik

Rabu, 20 Agustus 2014 20:39 WIB
Image Print
Pelantikan DPRD Kota Magelang periode 2014-2019 belum lama ini di gedung dewan setempat. (Hari Atmoko/dokumen).

Sebanyak 100 anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Jateng 2014--2019 yang akan dilantik pada tanggal 3 September 2014 itu berasal dari Partai Demokrasi Indonesia (PDI) Perjuangan sebanyak 27 orang, berikutnya dari Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) sebanyak 13 orang.

Partai Gerindra sebanyak 11 orang, Partai Keadilan Sejahtera (PKS) dan Partai Golongan Karya (Golkar) masing-masing sepuluh orang, Partai Demokrat sembilan orang, Partai Amanat Nasional (PAN) dan Partai Persatuan Pembangunan (PPP) masing-masing delapan orang, serta Partai Nasional Demokrat (NasDem) empat orang.

Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo secara khusus berpesan kepada para anggota dewan baru agar melakukan revolusi politik yang fokus pada fungsi kedewanan dan fungsi pengawasan.

"Kalau revolusi politik yang bisa dilakukan, ya, dia harus mau untuk masuk pada wilayah tidak korupsi, tidak kolusi, dan tidak nepotisme, serta tidak menerima gratifikasi dalam bentuk apa pun," katanya.

Politikus PDI Perjuangan itu mengharapkan mentalitas para anggota dewan baru tidak tergoda pada pengembalian dana cukup besar yang telah digunakan saat pencalonan yang bersangkutan pada Pemilu 2014.

"Saya tanya teman-teman dewan di tingkat kabupaten itu mereka rata-rata menghabiskan dana Rp500 juta--Rp800 juta untuk kampanye, terbayangkan 'gak' mereka pendapatannya berapa sebagai anggota dewan," ujarnya.

Menurut Ganjar, para anggota dewan harus melakukan fungsi-fungsi kedewanan dan melakukan pengawasan berdasarkan peraturan seperti undang-undang dan peraturan daerah.

Para anggota dewan juga diharapkan tidak menyampaikan aspirasi masyarakat pada pembahasan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD), tetapi aspirasi dibangun melalui musyawarah perencanaan pembangunan dengan melibatkan seluruh partai politik.

"Dengan melibatkan parpol sejak awal, ada kepanjangtanganan parpol di lembaga kedewanan sehingga tidak ada lagi 'perkelahian' mengenai dana bansos ataupun dana hibah," katanya.

Dari sisi politik, para legislator di tingkat provinsi ini diminta memformulasikan setiap persoalan menjadi sebuah konsepsi untuk pengaturan agar pada saat pembuatan program legislasi daerah dapat dimasukkan sesuai dengan regulasi yang dibutuhkan rakyat, bukan berdasarkan transaksi.

Terkait dengan upaya pencegahan para anggota dewan melakukan berbagai penyimpangan saat melakukan tugas-tugasnya, Ganjar menilai perlu diadakan pembekalan berupa bimbingan teknis bagi anggota DPRD Provinsi Jateng periode 2014--2019 terkait dengan fungsi kedewanan dan fungsi politik.

"Usai dilantik pada awal September mendatang, saya ingin ada bimtek terhadap fungsi kedewanan dan fungsi politik dengan mengundang Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) sebagai pemateri," paparnya.

Menurut dia, dengan adanya bimtek tersebut, para anggota dewan dapat lebih mengerti dan memahami mengenai bagaimana mempertanggungjawabkan keuangan serta mana yang boleh dan dilarang sehingga tetap berjalan sesuai dengan aturan.

"Pesan saya yang terakhir, apa pun namanya, politik itu adalah citra maka relasi dengan media menjadi begitu penting sehingga 'statement-statement'-nya dewan harus lebih menarik dan diarahkan pada apa yang menjadi permasalahan di tengah masyarakat saat itu," katanya.

Rawan Korupsi
Sekretaris Komite Penyelidikan dan Pemberantasan Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme (KP2KKN) Jawa Tengah Eko Haryanto yang ditemui terpisah memprediksi bahwa kinerja anggota DPRD Jateng periode 2014--2019 tidak akan bersih dari korupsi karena biaya politik yang dikeluarkan selama kampanye relatif sangat tinggi, bahkan mencapai miliaran rupiah.

"Biaya politik para anggota dewan termasuk tinggi sehingga yang bersangkutan hanya akan berpikir bagaimana mengembalikan biaya yang dikeluarkan selama kampanye, bukan bagaimana bekerja untuk rakyat," ujarnya.

Berdasarkan catatan KP2KKN Jateng, selama periode 2004--2009 terdapat 11 anggota DPRD Jateng yang terjerat kasus korupsi, antara lain Murdoko, Agustina Wilujeng, Herry Sanyoto, Daniel Toto Indiono, Soejatno Sastro Widjojo, Mohamad Hasbi, Husein Syifa, dan Nasykuri Rosyid Dulmanan.

Kendati demikian, Eko memprediksi jumlah anggota DPRD Provinsi Jateng periode 2014--2019 tidak sebanyak anggota dewan periode sebelumnya terkait dengan makin intensifnya pengawasan yang dilakukan jajaran Komisi Pemberantasan Korupsi.

Anggaran Pelantikan
Eko menilai anggaran pelantikan anggota DPRD Provinsi Jateng periode 2014--2019, yang dianggarkan sebesar Rp400 juta oleh Sekretariat DPRD Jateng, terlalu tinggi.

"Kalau memang pelantikannya dilaksanakan di ruang sidang paripurna gedung DPRD Jateng lantai IV, tidak perlu sampai menghabiskan anggaran sebesar itu," katanya.

Menurut dia, Sekretariat DPRD Provinsi Jateng harus menjelaskan kepada masyarakat mengenai perincian alokasi anggaran pelantikan anggota dewan karena dana tersebut berasal dari APBD Provinsi Jateng 2014.

"Hal tersebut sebagai bentuk transparansi agar masyarakat mengetahui penggunaan anggaran pelantikan anggota dewan di tingkat provinsi itu," ujarnya.

Eko juga meminta anggota DPRD Jateng yang akan dilantik itu benar-benar memegang dan menjalankan amanah yang diberikan rakyat dalam menjalankan tugasnya.

Sekretaris DPRD Provinsi Jateng Prijo Anggoro membenarkan adanya anggaran Rp400 juta untuk pelantikan 100 anggota dewan di tingkat provinsi itu.

"Anggaran tersebut tidak harus dihabiskan semua untuk pelantikan anggota dewan yang direncanakan berlangsung secara sederhana," katanya.

Menurut dia, pihaknya tetap akan melakukan efisiensi anggaran secara maksimal sesuai dengan instruksi dari Gubernur Jateng Ganjar Pranowo.

Dana Purnabakti
Sementara itu, dana purnabakti untuk 98 anggota DPRD Provinsi Jateng periode 2009--2014 akan diberikan sebelum pelaksanaan pelantikan legislator periode selanjutnya.

"Dana purnabakti atau uang jasa pengabdian itu rencananya akan kami kirimkan sebelum pelantikan anggota dewan periode yang baru," kata Kepala Bagian Humas dan Protokol Sekretariat DPRD Jateng Rani Ratnaningdyah.

Ia menjelaskan bahwa pemberian dana purnabakti untuk anggota dewan itu sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2004 tentang Kedudukan Protokoler dan Keuangan Pimpinan dan Anggota DPRD.

Menurut dia, besaran dana purnabakti tersebut berbeda-beda sesuai dengan masa tugas dan enam kali dari uang representasi.

"Kalau statusnya hanya anggota dewan, besaran uang jasa pengabdian yang diterima adalah enam kali Rp2.250.000,00, wakil ketua enam kali Rp2,4 juta, dan untuk ketua enam kali Rp3 juta," ujarnya.

Berdasarkan hitungan tersebut, Ketua DPRD Provinsi Jateng mendapat dana purnabakti Rp18 juta, empat wakil ketua mendapat masing-masing Rp14,4 juta, dan anggota dewan mendapat masing-masing Rp13,5 juta.

Selain itu, kata dia, uang jasa pengabdian juga tergantung pada lama masa kerja masing-masing anggota dewan.

"Anggota dewan hanya menjabat kurang satu tahun akan mendapat uang jasa pengabdian sebesar satu kali uang representasi, dua tahun tiga kali uang representasi, tiga tahun empat kali uang representasi, empat tahun lima kali uang representasi, dan lima tahun akan diberikan enam kali uang representasi," katanya.

Ia mengungkapkan bahwa tidak semua anggota DPRD Provinsi Jateng menjalani tugas selama lima tahun penuh karena ada beberapa legislator yang merupakan pergantian antarwaktu (PAW).


Pewarta :
Editor: M Hari Atmoko
COPYRIGHT © ANTARA 2025