Terkait Izin Lingkungan, Gubernur Dinilai Abaikan Prinsip Kehati-hatian
Senin, 1 September 2014 16:27 WIB
Menurut dia, izin yang diterbitkan tersebut melanggar Undang-undang, termasuk rencana tata ruang wilayah.
Ia menuturkan jika kasus semacam ini dibiarkan, maka peristiwa seperti lumpur Lapindo di Sidoarjo atau pencemaran limbah tailing PT Newmont di Teluk Buyat akan terulang.
Selain itu, lanjut dia, dalam materi gugatan atas izin yang diterbitkan gubernur tersebut juga menyangkut penyusunan analisis mengenai dampak lingkungan yang tidak partisipatif.
"Seharusnya dalam Amdal disebutkan siapa saja yang mendukung dan siapa saja yang menolak," katanya.
Dalam gugatan tersebut, Walhi bersama sejumlah warga yang terdampak dari pembangunan pabrik PT Semen Indonesia meminta PTUN Semarang mengabulkan permohonan untuk membatalkan izin lingkungan yang diterbitkan Gubernur Jawa Tengah.
Sebelumnya, PT Semen Indonesia memulai pembangunan pabrik baru berkapasitas 3 juta ton per tahun dengan konsep ramah lingkungan di Kabupaten Rembang, Jawa Tengah, pada 16 Juni 2014.
Pabrik yang berada di lahan seluas 55 hektare ini didesain sebagai pabrik ramah lingkungan dengan konsumsi energi dan air yang minim serta memperbanyak ruang hijau. Sebanyak 30 persen wilayah pabrik digunakan untuk ruang terbuka hijau.
Kepala Hubungan Masyarakat PT Semen Indonesia Faiq Nayizi mengatakan keberadaan pabrik semen tersebut akan memberikan kesejahteraan terhadap masyarakat sekitarnya.
Ia mencontohkan keberadaan pabrik semen PT Semen Indonesia di Gresik, Jawa Timur.
"Pendapatan asli daerah Gresik sekarang terbesar kedua di Jawa Timur," katanya.
Pewarta : Immanuel Citra Senjaya
Editor:
Mahmudah
COPYRIGHT © ANTARA 2024