Logo Header Antaranews Jateng

Tata Cara Ekspor Barang melalui Perusahaan Jasa Titipan (PJT)

Rabu, 10 September 2014 10:44 WIB
Image Print
ilustrasi
Dalam P-40/BC/2008telah diatur tata cara ekspor barang melalui PJT. Tata cara ekspor melalui PJT adalah sebagai berikut:

1. Wajib memberitahukan kegiatan ekspornya dengan PEB
Meskipun wajib memberitahukan kegiatan ekspornya dengan PEB, tetapi yang bertugas untuk membuat PEB adalah PJT, bukan pengirim barang.

2. Tidak semua PJT dapat melayani pengiriman ekspor
PJT yang dapat melayani pengiriman ekspor adalah PJT yang (1) telah memperoleh izin usaha jasa titipan dari instansi yang berwenang, (2) telah memperoleh persetujuan melaksnakan kegiatan kepabeanan dari kepala kantor Pabean, (3) berstatus sebagai PPJK

3. Dalam pengiriman barang ke luar negeri, PJT yang bertindak sebagai eksportir, bukan pengirim barang.

4. PJT dapat menggunakan satu PEB untuk memberitahukan kegiatan ekspor untuk lebih dari satu pengirim dan satu penerima barang menggunakan Lembar Lanjutan Khusus PJT.

Hal ini diatur lebih lanjut dalm P-41/bc/2008 sebagaimana telah diubah terakhir dengan p-18/BC/2012. Dalam ekspor melalui PJT, PJT menggunakan lembar lampiran khusus PJT untuk mencantumkan data2 pengirim, penerima, dan detil barang (uraian dan pos hS)

5. PJT wajib menyerahkan hardcopy PEB (lembar lanjutan sebagaimana dimaksud poin 4) paling lambat 7 hari setelah PEB mendapatkan nomor dan tanggal pendaftaran.

6. PJT yang tidak memenuhi ketentuan pada poin 5, dikenakan sanksi berupa tidak dilayani PEB berikutnya sampai dengan PJT menyelesaikan kewajibanya

7. Dalam hal barang berasal dari Kawasan Pabean atau KITE, yang ekspornya diberitahukan dan dikuasakan melalui PJT, maka ekspor tersebut tidak diperlakukan sebagai ekspor yang mendapat fasilitas KITE atau KB.

8. Terhadap barang yang diekspor melalui PJT, tetap berlaku ketentuan lartas di bidang ekspor.

9. Pengirim barang yang mengekspor barang melalui PJT, tidak wajib mempunyai NIK.

10. Terhadap ekspor barang yang dikenakan bea keluar yang dikirim melalui PJT, tetap dikenakan bea keluar.


Tambahan :
Dalam PMK 214/2008 sebagaimana diubah terakhir PMK 146/2014 tentang Pemungutan Bea Keluar disebutkan bahwa Bea Keluar dikecualikan terhadap barang kiriman dengan nilai pabean tidak melebihi 2,5 juta rupiah. Apabila nilai pabean lebih dari 2,5 juta rupiah, atas kelebihannya tersebut dikenakan Bea Keluar.

Contoh/ilustrasi :

Bapak X mengekspor Crude Palm Oil/CPO, HS Code 1511.10.00.00 ke India sebanyak 1 MT dengan nilai CIF 819 USD melalui perusahaan jasa titipan YYY pada tanggal 4 September 2014.

Dasar pengenaan bea keluar untuk barang kiriman yaitu nilai pabean ekspor dikurangi dengan pengecualian bea keluar sebesar 2,5 juta rupiah.

Nilai pabean ekspor = Harga ekspor x nilai tukar mata uang x jumlah satuan barang ( PMK 214/PMK.04/2008 jo PMK 146/PMK.04/2014)

Harga ekspor adalah harga yg digunakan untuk penghitungan Bea Keluar berdasarkan Harga Patokan Ekspor yg ditetapkan oleh menteri yg tugas dan tanggung jawabnya di bidang perdagangan
Harga ekspor CPO = 739 USD/MT ( KMK 1589/KM.4/2014)
Kurs 1 USD = 11.696 IDR

Nilai pabean ekspor = 739 x 11.696 x 1 MT = 8.643.344
Dasar pehitungan Bea Keluar Barang Kiriman = Nilai Pabean Ekspor - 2,5 juta rupiah
= 8.643.344 - 2.500.000
= 6.143.344

Tarif bea keluar untuk CPO berdasarkan harga referensi yg ditetapkan oleh menteri yg tugas dan tanggung jawabnya di bidang perdagangan. Harga referensi CPO 810.63 USD/MT (Permendag 50/M-DAG/PER/8/2014). Berdasarkan harga referensi tersebut, tarif bea keluar CPO masuk ke dalam kolom 3 lampiran III PMK 75/PMK.011/2011 jo PMK 153/PMK.011/2014 sebesar 9 %

Bea keluar = Tarif Bea Keluar Nilai Pabean Ekspor
= 9% x 6.143.344
= 552.901

- UU No 17 tahun 2006 bisa download di: http://bctemas.beacukai.go.id/peraturan/?s=17&a=undang-undang&b=&c=&d=
- P-40/BC/2008 bisa download di: http://bctemas.beacukai.go.id/peraturan/?s=40&a=peraturan-direktur-jenderal-bea-dan-cukai&b=&c=2008&d=
- P-41/BC/2008 bisa download di:http://bctemas.beacukai.go.id/peraturan/?s=41&a=peraturan-direktur-jenderal-bea-dan-cukai&b=&c=2008&d=
- PMK 214/2008 bisa download di : http://bctemas.beacukai.go.id/peraturan/?s=214&a=peraturanmenteri-keuangan&b=&c=2008&d=


Pewarta :
Editor: Nur Istibsaroh
COPYRIGHT © ANTARA 2024