Pemkab Purbalingga Ajukan Pemecahan DPU
Kamis, 13 November 2014 16:34 WIB
"DPU akan dibagi menjadi dua dinas, yaitu Dinas Sumber Daya Air dan Bina Marga serta Dinas Cipta Karya, Tata Ruang, Kebersihan, dan Energi Sumber Daya Mineral," katanya.
Oleh karena itu, kata dia, Peraturan Daerah (Perda) Nomor 13 Tahun 2010 tentang Organisasi dan Tata Kerja Dinas Daerah Kabupaten Purbalingga perlu diubah.
Selain Raperda tentang Pemecahan DPU, Bupati juga menyerahkan empat raperda lainnya, yakni Raperda APBD Tahun 2015, Raperda Penetapan Desa, Raperda Pencabutan Perda Nomor 17 tahun 2010 tentang Retribusi Penggantian Biaya Cetak Kartu Tanda Penduduk dan Akta Catatan Sipil, serta Raperda Pencabutan Perda Nomor 12 Tahun 2011 tentang Alokaksi Dana Desa.
Terkait APBD Tahun 2015, dia mengatakan bahwa anggaran tersebut akan digunakan untuk mendanai pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi urusan kabupaten yang berupa urusan wajib, urusan pilihan, dan urusan bidang tertentu.
Pewarta : Sumarwoto
Editor:
Mahmudah
COPYRIGHT © ANTARA 2024