Pembuang Bayi Ini Ternyata Melahirkan di Kamar Mandi IGD RS
Kamis, 8 Januari 2015 16:58 WIB
"Kami membantah jika tersangka melahirkan bayinya di luar RS. Hal ini, berdasarkan keterangan tersangka dan sejumlah saksi serta barang bukti yang ditemukan," kata Kasat Reskrim Kompol Guntur Saputro usai mengambil tersangka dari perawat di RS Kustati.
Menurut Guntur Saputro peristiwa tersebut berawal ketika tersangka dari Malang dengan naik Bus Safari Dharma Raya dengan tujuan Solo, Minggu (28/12) sekitar pukul 20.00 WIB.
Tersangka tiba di Solo, Senin (29/12) sekitar pukul 06.00 WIB, dan menhubungi temannya Yosep yang kemudian pulang ke rumahnya, di Gading Mjolaban Sukoharjo.
Tersangka kemudian merasakan kesakitan terasa hendak buang air besar, dan
oleh Yosep dibawah ke RS Kustati. Tersangka setelah diperiksa di ruang IGD kemudian minta izin ke kamar kecil. Tersangka ketika duduk di kloset terasa buang air besar, tetapi ternyata yang keluar bayi yang keluar dengan sendirinya.
Tersangka mengaku sempat berdiri dari kloset dan memegang bayinya dan kondisinya tidak menangis, serta tali pusarnya juga putus dengan sendirinya.
Tersangka sempat memasukan bayi ke kloset, tetapi diambil lagi dan kemudian disembunyikan di monoblok kloset atau kotak penampungan air.
"Tersangka kemudian membersihkan darah yang tercecer di kamar mandi, sehingga tidak dicurigai oleh petugas jaga IGD RS," katanya.
Guntur Saputro menjelaskan, dari hasil pemeriksaan tersangka mengaku setelah dia selesai membersihkan darah kemudian keluar dari kamar mandi dan meminta Yosep untuk membelikan pembalut wanita. Tersangka kemudian dirawat di ruang IGD RS.
"Kami menemukan sejumlah barang bukti berupa kaos warna krem, korset milik tersangka saat melahirkan, tiket bus malam Safari Darma Raya jurusan Malang-Solo,
dan tiket travel Solo-Malang atas nama pelaku," katanya.
Guntur Sapuro menjelaskan, bahwa kejadian tersebut kemudian ditemukan bayi di monoblok kloset oleh petugas RS Kustati Solo, pada Kamis (1/1) 2015 sekitar pukul 11.00 WIB.
"Bayi itu, kemudian dilakukan otopsi di RSU Dr.Moewardi dan diduga usai kandungan sekitar delapan bulan," kata Guntur Saputro.
Atas perbuatan tersangka kini diserahkan ke Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polresta Surakarta, dijerat pasal 80 ayat (3 dan 4) Undang Undang nomor
23/2002, tentang penganiayaan anak hingga menyebabkan meninggal, ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara dan dennda Rp200 juta.
Selain itu, tersangka juga dijerat pasal 342 jo 341 KUHP, tentang seorang ibu karena takut ketahuan melahirkan anak, tidak lama kemudian dengan mengaja k merampas nyawa anak, ancaman tindak pidana maksimal sembilan tahun penjuara.
Pewarta : Bambang Dwi Marwoto
Editor:
Zaenal A.
COPYRIGHT © ANTARA 2024