Pasutri jadi tersangka pembuang anak ke sumur
Senin, 22 Mei 2023 19:52 WIB
"Pasangan suami istri berinisial Mr (44) dan S (31), ternyata sempat merencanakan membuang bayinya pada Senin (15/5). Kemudian dilakukan pada Jumat (19/5) pukul 02.30 WIB," kata Kapolres Jepara AKBP Wahyu Nugroho Setyawan didampingi Wakapolres Kompol Berry dan Kasat Reskrim Polres Jepara AKP Ahmad Masdar Tohari saat gelar kasus di Mapolres Jepara, Senin.
Berdasarkan keterangan kedua tersangka, kata dia, anaknya itu menangis dan rewel sejak 10 hari yang lalu karena sakit dan tidak kunjung mereda serta anaknya juga termasuk kategori stunting atau tengkes.
Lantas, imbuh dia, kedua orang tuanya putus asa karena tidak bisa melakukan pengobatan sehingga bersepakat membuang bayinya ke sumur yang kebetulan berada di dekat rumah tersangka.
Peran Mr (suami) membukakan kayu yang menutupi sumur, kemudian S yang menggendong bayinya dan membuangnya ke sumur berkedalaman antara 15-20 meter.
Dari hasil autopsi terhadap jenazah korban, ditemukan adanya luka akibat benda tumpul yang dimungkinkan adanya benturan saat dibuang ke sumur. Karena pengakuan orang tuanya sebelumnya memang masih hidup.
"Kondisi perekonomian keluarga diduga juga menjadi faktor penyebab kedua tersangka putus asa sehingga memutuskan membuang bayinya," ujarnya.
Atas perbuatannya itu, kedua tersangka dikenakan pasal 80 ayat 3 dan ayat 4 Undang-Undang Perlindungan Anak dan juga pasal 338 atau 340 KUHP dengan ancaman kurungan penjara maksimal 15 tahun atau denda maksimal Rp3 miliar.
Mr mengakui berbuat nekat karena tidak memiliki uang sehingga tidak bisa melakukan pengobatan anaknya. Sedangkan pengobatan ke bidan belum juga membuahkan hasil.
Tersangka juga sempat melaporkan ke Polsek Kembang bahwa anaknya hilang diculik. Sedangkan untuk memperkuat alibinya itu, jendela rumah sengaja dibuka agar anaknya terkesan ada yang mengambil.
Namun, hasil penyelidikan polisi bersama anjing pelacak akhirnya terungkap bahwa bayi malang tersebut sengaja dibuang oleh kedua orang tuanya.
Pewarta : Akhmad Nazaruddin
Editor:
Teguh Imam Wibowo
COPYRIGHT © ANTARA 2024