Logo Header Antaranews Jateng

Bisakah Pasien Naik Kelas Perawatan di RS?

Selasa, 20 Januari 2015 11:16 WIB
Image Print
Jawab
Setiap Peserta BPJS Kesehatan berhak memperoleh pelayanan kesehatan yang mencakup pelayanan promotif, preventif, kuratif, dan rehabilitatif termasuk pelayanan obat dan bahan medis habis pakai sesuai dengan kebutuhan medis yang diperlukan.

Mengenai naik kelas perawatan pada fasilitas kesehatan tingkat lanjutan (rumah sakit) telah diatur dalam Permenkes 71 tahun 2013 Pasal 22 ayat 1 dan 2 yang menyebutkan bahwa dalam hal ruang rawat inap yang menjadi hak Peserta penuh, Peserta dapat dirawat di kelas perawatan satu tingkat lebih tinggi, tetapi BPJS Kesehatan membayar kelas perawatan Peserta sesuai haknya.

Selain itu pada pasal 21 ayat 1 disebutkan peserta yang menginginkan kelas perawatan yang lebih tinggi dari pada haknya, dapat meningkatkan haknya dengan mengikuti asuransi kesehatan tambahan, atau membayar sendiri selisih antara biaya yang dijamin oleh BPJS Kesehatan dengan biaya yang harus dibayar akibat peningkatan kelas perawatan.

BPJS Kesehatan dalam memberikan pelayanan kesehatan, alat kesehatan, dan bahan medis habis pakai pada fasilitas kesehatan tingkat lanjutan menggunakan tarif INA-CBGs.

Mengenai pemberlakuan tarif INA-CBGs bagi setiap rumah sakit berbeda sesuai dengan kelas rumah sakit tersebut sesuai PMK 59 tahun 2014 pasal 17 tentang Standar Tarif JKN yang menyebutkan Tarif rawat jalan dan rawat inap di rumah sakit yang bekerja sama dengan BPJS Kesehatan diberlakukan tarif INA-CBGs berdasarkan kelas rumah sakit.

Apabila peserta naik kelas dari kelas 1 ke VIP berdasarkan keinginan peserta maka biaya yang ditanggung oleh peserta adalah selisih antara biaya pelayanan kelas VIP dikurangi tarif INA-CBGs kelas yang sesuai hak peserta. Biaya yang dimaksud disini bukan hanya pada biaya kamar, tetapi juga obat dan tindakan yang diberikan kepada pasien sesuai diagnosa pasien.

Sehingga apabila terdapat perbedaan biaya antar pasien kemungkinan disebabkan adanya perbedaan diagnosis, obat, dan tindakan yang diberikan kepada pasien.

Apabila peserta naik kelas karena ruang rawat inap yang menjadi hak Peserta penuh, maka peserta dapat dirawat pada kelas tersebut paling lama 3 (tiga) hari atau berdasarkan persetujuan peserta dapat dirujuk ke fasilitas kesehatan yang setara.

Untuk informasi mengenai biaya yang ditanggung oleh BPJS Kesehatan dan selisih yang harus ditanggung, peserta dapat menghubungi BPJS Kesehatan Center yang ada di rumah sakit.

Untuk pengaduan dapat menghubungi unit pengaduan peserta yang ada di kantor cabang BPJS Kesehatan



Pewarta :
Editor: Nur Istibsaroh
COPYRIGHT © ANTARA 2024