Terbitkan Faktur Fiktif, Pengusaha Farmasi Diserahkan ke Kejaksaan
Rabu, 21 Januari 2015 15:07 WIB
Menurut Yoyok, tersangka melakukan laporan fiktif dengan dibantu oleh makelar yang bertinisial S dan Ap yang kini dalam penyelidikan lebih lanjut.
Yoyok menjelaskan akibat yang dilakukan oleh tersangka Ariandi tersebut, negara mengalami kerugian ditaksir sebanyak Rp1.065.343.990.
"Tersangka dipanggil oleh penyidik untuk diperiksa di Kanwil DJP di Surakarta, pada Rabu (14/1), kemudian diserahkan ke Kejari untuk ditahan," tutur Yoyok didampingi Kepala Kejari Surakarta, Didik Djoko Adi Poerwoko di Kantor Kejari setempat.
Menurut dia, perbuatan tersangka melanggar Pasal 39 ayat (1) huruf b Undang Undang RI Nomor 6/1983, sebagaimana diubah dengan UU No.16/2000 dan UU No.6/ 1983, sebagaimana diubah UU No.28/2007 atau UU Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP).
Menurut dia, ancaman hukuman sesuai dengan UU perpajakan tersebut yakni pidana penjara paling singkat enam bulan dan maksimal enam tahun dan denda paling sedikit dua kali jumlah pajak yang tidak dibayarkan hingga maksimal empat kalinya.
Yoyok Setiotomo menjelaskan tersangka melakukan tindak pidana sekitar 2008, sedangkan pihaknya mulai melakukan penyelidikan pada tanggal 17 Meret 2014, dan 16 November 2014 sudah dinyatakan berkas perkara lengkap (P21).
Oleh karena itu, pihaknya kemudian melakukan koordinasi dengan pihak kejaksaan untuk melakukan penahanan agar segera disidangkan ke Pengadilan Negeri Surakarta.
Kepala Kejari Surakarta, Didik Djoko Adi Poerwoko menjelaskan pihaknya telah menerima tersangka Ariandi pemilik PT Indo Farma Laweyan Solo, pada Rabu (14/1), dan kemudian dititipkan ke Rutan Kelas 1 Surakarta.
Menurut Didik Djoko Adi Poerwoko, berkas perkara kasus perpajakan tersebut sedang diperlajari oleh jaksa penuntut umum yang ditunjuk untuk segera didaftarkan ke PN Surakarta untuk disidangkan.
"Kami siap mendukung Kanwil DJP Jateng di Surakarta soal penanganan tindak pidana perpajakan itu. Kami berharap pelimpahan berkas perkara kasus PT IF ini, ke PN segera dilakukan, paling lambat pada Rabu (28/1)," tuturnya.
Menurut dia, pasal yang dilanggar oileh tersdangka yakni 39 ayat (1) huruf b UU No.6/1983 sebagai diubah dengan UU No.28/2007. Setiap orang yangd engan sengaja menyalahgunakan NPWP dan NPW atau Pengukuhan Pengusaha kena pajak, sehingga dapat menimbulkan kerugian pada pendapatan negara dengan pidana penjara paling singkat enam bulan dan maksimal enam tahun serta denda minimal dua kali lipat hingga empat kali lipat jumlah pajak yang belum dibayarkan.
Pewarta : Bambang Dwi Marwoto
Editor:
Mahmudah
COPYRIGHT © ANTARA 2024