PRT Indonesia Dipenjara karena Lindungi Majikan
Senin, 26 Januari 2015 09:35 WIB
Ratu Nahriah didakwa melindungi majikan wanitanya, Nisalma Saat (37), dengan membuang pisau yang digunakan dalam pembunuhan suami Nisalma, Mohd. Zamany Md. Eusope (38).
Pembunuhan itu diduga dilakukan antara pukul 21.45 dan 23.00 waktu setempat di sebuah kedai perabot, Kampung Chicha, Kota Bharu, pada bulan September 2014.
Berdasar hasil penyelidikan, terdakwa membuang pisau itu ke dalam septic tank selepas menerima telepon dari Nisalma.
Ratu Nahriah dijerat Pasal 201 Kanun Keseksaan dengan ancaman hukuman tujuh tahun dan denda. Terdakwa akan menjalani hukuman penjara enam bulan itu terhitung tanggal penangkapannya pada bulan September 2014.
Pewarta : N. Aulia Badar
Editor:
Mahmudah
COPYRIGHT © ANTARA 2025