LPSK siapkan klaim restitusi ART asal Pemalang korban kekerasan
Rabu, 14 Desember 2022 18:50 WIB
"Tim kami dari LPSK sedang melakukan pendalaman terhadap apa saja kebutuhan yang diperlukan dari korban akibat peristiwa tindak pidana ini, termasuk di antaranya menghitung restitusi ini," kata Kepala Biro Penelaahan Permohonan LPSK Muhammad Ramdan di Jakarta, Rabu.
Ramdan mengatakan permohonan klaim restitusi tersebut nantinya akan diajukan ke Polda Metro Jaya melalui Subdirektorat Remaja Anak dan Wanita (Subdit Renakta) Ditreskrimum Polda Metro Jaya yang menangani kasus tersebut.
"Kami juga menitip pesan kiranya ini bisa dipastikan kelancaran proses restitusi ini. Bagaimana aset pelaku menjadi perhatian untuk bisa membiayai atau mengganti peristiwa yang dialami," ujarnya.
Dia juga menuturkan LPSK akan mengawal jalannya proses hukum kasus tersebut dan memastikan bahwa hak korban akan terpenuhi sesuai dengan peraturan perundangan-undangan.
"LPSK akan memastikan akan terselenggara hak-hak korban yang ditentukan oleh Undang-Undang terkait saksi dan korban," ucap Ramdan.
Baca juga: KSP harapkan penganiaya ART asal Pemalang dihukum untuk efek jera
Pewarta : Fianda Sjofjan Rassat
Editor:
Teguh Imam Wibowo
COPYRIGHT © ANTARA 2024