Farhat Temuai Terpidana Mati Silvester di Nusakambangan
Senin, 9 Maret 2015 12:08 WIB
"Upaya yang ditempuh oleh tim pengacara Silvester, yaitu dengan mendaftarkan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara Jakarta tentang Keppres Nomor 11 Tahun 2015," katanya.
Ia mengatakan bahwa surat sudah disampaikan kepada Jaksa Agung dan Presiden.
"Pada Jumat yang lalu, saya sudah ke Kejaksaan Agung, mereka lagi mempelajarinya dan kemungkinan besar akan ditunda eksekusi khusus Silvester," katanya.
Sebagai pengacara tiga anggota "Bali Nine" Tan Duc Tan Nguyen, Si Yi Chen, dan Mathew James Norman yang berhasil diselamatkan dari ancaman hukuman mati menjadi seumur hidup melalui peninjauan kembali (PK), dia mengimbau Presiden Republik Indonesia Joko Widodo agar memperhatikan permohonan Perdana Menteri Australia Tony Abbott terkait dua terpidana mati anggota "Bali Nine" Andrew Chan dan Myuran Sukumaran.
Menurut dia, para terpidana mati tersebut sudah lebih dari 10 tahun di Lapas Kerobokan, Bali.
"Itulah gunanya lembaga pemasyarakatan. Artinya di sini DPR RI juga jangan hanya sekadar diam kemudian memprovokasi, mengompor-ngompori pemerintah seolah-olah jangan sampai kedaulatan hukum dicampuri, jangan sampai intervensi," katanya.
Menurut dia, Presiden mempunyai kewenangan apabila negara-negara tertentu pernah menyumbang besar buat ekonomi maupun kemanusiaan di negeri ini, mereka bisa diprioritaskan untuk mendapat keringanan berupa tidak dieksekusi mati.
Ia mengatakan bahwa dalam rancangan kitab undang-undang hukum pidana (KUHP) ke depan, bagi terpidana mati yang sudah menjalani dan mendapat surat keterangan kelakuan baik dari lapas itu dapat perubahan hukuman menjalani seumur hidup tanpa harus melakukan eksekusi mati.
"Kita ketahui, kemarin muncul pernyataan dari Ibu Megawati (Megawati Soekarnoputri, red.) bahwa Ibu Megawati yang meminta kepada Presiden Jokowi untuk menolak grasi karena Ibu Megawati adalah Ketua PDIP. Jadi kita minta, di samping ada celah bahwa grasi itu diproses kuasa hukum yang sudah dicabut, kemungkinan dasar kemanusiaan hak kewenangan dari Presiden ini, bukan atas pertimbangan matang atau atas dasar konstitusi, tetapi atas intervensi oknum-oknum yang merasa dapat memengaruhi Presiden Republik Indonesia," katanya.
Silvester Obiekwe Nwaolise merupakan salah seorang terpidana mati yang akan dieksekusi oleh Kejaksaan Agung dalam waktu dekat.
Warga negara Nigeria itu ditangkap pada tahun 2003 oleh Direktorat Narkoba Mabes Polri karena menyelundupkan heroin sebanyak 1,2 kilogram ke Indonesia dan selanjutnya divonis hukuman mati oleh Pengadilan Negeri Tangerang. Grasinya ditolak melalui Keppres 11/G 2015.
Berdasarkan catatan Antara, Silvester telah dua kali diciduk oleh Badan Narkotika Nasional (BNN) karena mengendalikan peredaran narkoba dari dalam penjara, yakni pada tanggal 27 November 2012 saat menghuni Lapas Batu, Nusakambangan, dan tanggal 29 Januari 2015 saat menghuni Lapas Pasir Putih, Nusakambangan.
Menjelang pelaksanaan eksekusi, Silvester dikembalikan ke Nusakambangan oleh BNN pada tanggal 26 Februari 2015 dan ditempatkan di Lapas Batu.
Pewarta : Sumarwoto
Editor:
Mahmudah
COPYRIGHT © ANTARA 2024