Advokad: Farhat Abbas Bukan Pengacara Terpidana Mati Narkoba
Kamis, 12 Maret 2015 11:15 WIB
Marusaha mengatakan hal itu kepada wartawan saat hendak menyeberang ke Pulau Nusakambangan guna menemui terpidana mati Silvester Obiekwe Nwaolise yang mendekam di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas I Batu.
Ia mengatakan bahwa keppres tentang penolakan grasi atas nama Silvester Obiekwe Nwaolise adalah sah dengan kuasa dan permohonan grasi yang diajukan oleh Marusaha Sitorus.
Akan tetapi, kata dia, Farhat Abbas menyatakan bahwa Keppres itu tidak sah.
"Ini yang mau kita sampaikan pada saudara Farhat Abbas, itu keppres jelas-jelas sah diajukan kuasanya. Ada memang informsi kita dengar, saudara Farhat Abbas mengajukan gugatan ke PTUN terkait keppres itu dengan alasan kuasa yang mengajukan tidak sah. Itu sama sekalu tidak berdasar," katanya.
Pewarta : Sumarwoto
Editor:
Zaenal A.
COPYRIGHT © ANTARA 2024