Dimyati : Hanya Presiden yang dapat Damaikan dan Satukan PPP
Sabtu, 14 Maret 2015 13:55 WIB
Menurut Dimyati, Menteri Hukum dan HAM Yasona H Laoly sebagai menteri kabinet dan pembantu presiden seharusnya bersikap independen dan menjadi pengayom terhadap seluruh partai politik.
Namun, Menteri Hukum dan HAM malah membuat keputusan yang memihak dengan mengesahkan PPP hasil Muktamar Surabaya yang dipimpin Romahurmuziy.
"PPP tidak percaya lagi dengan Menkum HAM," katanya.
Dimyati menegaskan, PPP hasil Muktamar Jakarta yang dipimpin Djan Faridz mengingatkan Menteri Hukum dan HAM untuk melakukan perbaikan dalam menyikapi persoalan PPP.
Jika tidak ada perbaikan, menurut dia, PPP hasil Munas Jakarta, siap menggunakan hak angket untuk meminta penjelasan dari Pemerintah soal penyelesaian kemelut PPP.
Wakil Ketua Fraksi PPP DPR RI ini menilai, Menteri Hukum dan HAM menafsirkan klausul UU Partai Politik hanya secara parsial, tapi tidak menyeluruh.
"Menkum HAM seharusnya membaca amanah UU secara menyeluruh sebelum mengambil langkah," katanya.
Dimyati menegaskan, PPP dapat melakukan islah jika Menteri Hukum dan HAM tidak telanjur membuat surat yang isinya mengesahkan DPP PPP hasil Muktamar Surabaya.
Pewarta : Antaranews
Editor:
Totok Marwoto
COPYRIGHT © ANTARA 2024