Logo Header Antaranews Jateng

KPK periksa pengajuan gugatan pailit KSP Intidana di PN Semarang

Kamis, 20 Oktober 2022 16:21 WIB
Image Print
Tersangka Hakim Yustisial/Panitera Pengganti nonaktif Mahkamah Agung Elly Tri Pangestu berjalan menuju mobil tahanan usai menjalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Rabu (19/10/2022). ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso/YU
Jakarta (ANTARA) - Komisi Pemberantasan Korupsi mendalami proses pengajuan gugatan pailit Koperasi Simpan Pinjam Intidana ke Pengadilan Negeri Semarang dengan memeriksa 10 orang saksi terkait kasus itu.

KPK memeriksa para saksi untuk tersangka Hakim Agung nonaktif Sudrajad Dimyati (SD) dan kawan-kawan di Gedung Kepolisian Resor Kota Besar Semarang, Rabu (19/10), dalam penyidikan kasus dugaan suap pengurusan perkara di Mahkamah Agung.

"Didalami pengetahuannya, di antaranya terkait dengan ihwal dari pengajuan gugatan pailit KSP Intidana ke PN Semarang," kata Pelaksana Tugas Juru Bicara KPK Ipi Maryati Kuding di Jakarta, Kamis.

Sepuluh saksi tersebut adalah Dedi Suwasono selaku pengacara, karyawan law office Suwasono and partner Fajar Kurniawan, Bambang Muntaha selaku pengacara/kurator, Hirda Rahma selaku pengacara pada law office Yosep Parera, dan Pramadeaz Hakwa Putra sebagai karyawan pada law office Yosep Parera.

Berikutnya, sopir bernama Eko, serta empat pihak swasta masing-masing Sutikna Halim Wijaya, Dwijayanti Setyaningrum, Handoko, dan Budiman Gandhi.

Sementara itu, satu saksi tidak menghadiri panggilan adalah pihak swasta bernama Timotius Ivan.

"Tidak hadir dan tanpa konfirmasi alasan ketidakhadirannya," ucap Ipi.



 

Pewarta :
Editor: Teguh Imam Wibowo
COPYRIGHT © ANTARA 2024