Logo Header Antaranews Jateng

Ke Mana Raibnya Rp22 Miliar Milik Pemkot?

Selasa, 31 Maret 2015 08:14 WIB
Image Print
ilustrasi

Pengalihan tersebut dilakukan berdasarkan rekomendasi Badan Pemeriksa Keuangan atas penyimpanan dana yang bersumber dari kas daerah sejak 2007.

Untuk melaksanakan rekomendasi BPK tersebut, Pemerintah Kota Semarang perlu membarui nota kesepahamannya dengan tujuh bank, tempat miliaran rupiah uang tersebut tersimpan.

Undangan penandatanganan nota kesepahaman dengan tujuh bank yang dilaksanakan pada tanggal 6 Januari 2015 menjadi titik awal terbukanya permasalahan hilangnya sejumlah uang milik pemerintah kota yang seharusnya tersimpan di Bank Tabungan Pensiun Nasional (BTPN).

Bank Tabungan Pensiun Nasional tidak memenuhi undangan pemkot untuk penandatanganan nota kesepahaman mengenai pembaruan simpanan uang milik pemerintah itu.

Sesuai dengan rekomendasi BPK, kata Kepala DPKAD Kota Semarang Yudi Mardiana, dilakukan pembaruan MoU dengan mengundang tujuh bank pada tanggal 6 Januari 2015.

Ketidakhadiran BTPN dalam pembaruan MoU dengan Pemkot Semarang itu, menimbulkan kecurigaan, mengingat pentingnya nota kesepahaman tersebut.

Dari ketidakhadiran BTPN tersebut, pemkot selanjutnya menindaklanjuti dengan mendatangi bank tersebut.

Berbekal sertifikat deposito dan laporan rekening koran yang diterima secara berkala, ternyata BTPN menegaskan bahwa pihaknya tidak merasa menyimpan uang milik pemkot yang diklaim besarnya sekitar Rp22 miliar.

"Kami kaget. Sertifikat ada, rekening koran ada, kok enggak diakui? Angkanya sekitar Rp22 miliar," katanya.

Yudi menjelaskan bahwa pihaknya pernah empat kali mengirimkan surat ke BTPN ketika ada pemeriksaan BPK dan tiga di antaranya sudah dibalas. Namun, satu surat yang menanyakan besaran saldo dijawab harus diselesaikan secara hukum.

Atas kondisi yang dialaminya itu, Pemkot Semarang melaporkan BTPN ke Polrestabes Semarang atas hilangnya dana kas daerah tersebut.

Menanggapi klaim kepemilikan dana di rekening deposito sebesar Rp22 miliar, BTPN menegaskan bahwa pihaknya tidak pernah mengeluarkan dokumen yang terkait dengan dana kas daerah pemkot senilai Rp22 miliar.

Corporate Communication Head BTPN Eny Yuliati mengatakan bahwa pihaknya telah melakukan "independent" audit investigasi secara internal.

Dari hasil investigasi yang dilakukan terkait dengan dana Rp22 miliar yang diklaim Pemkot Semarang disimpan di BTPN ditegaskan bahwa dalam pencatatan BTPN tidak terdapat dana tersebut.

Demikian pula, dengan dokumen deposito terkait dengan dana yang dipegang Pemkot Semarang, BTPN menegaskan bahwa pihaknya tidak pernah mengeluarkan dokumen tersebut.

Untuk menuntaskan kasus itu, BPTN telah melaporkannya ke Kepolisian Daerah (Polda) Jawa Tengah pada bulan Januari 2015 dan menghormati serta mendukung penuh proses hukum yang saat ini sedang berjalan.

Bank Tabungan Pensiun Nasional akan bekerja sama mendukung upaya penegak hukum untuk menyelesaikan permasalahan tersebut sampai tuntas.

Bank Tabungan Pensiun Nasional selalu menjalankan standar prosedur operasi dengan prinsip "prudent" (kehati-hatian) untuk memastikan bahwa seluruh proses transaksi keuangan yang berjalan memberi perlindungan dan rasa aman pada seluruh nasabah.

Termasuk Pidana Korupsi
Sementara itu, Polrestabes Semarang telah menerbitkan dua surat perintah dimulainya penyidikan terkait dengan raibnya uang deposito Pemkot Semarang itu.

Kapolrestabes Semarang Komisaris Besar Polisi Djihartono memastikan kasus tersebut merupakan tindak pidana korupsi dan perbankan.

Menurut dia, penyidikan ini dilakukan penyidik berdasar surat laporan dari Kepala DPKAD Kota Semarang Yudi Mardiana ke Polrestabes Semarang.

Laporan tersebut berisi tentang perbedaan saldo antara rekening koran yang diterima Pemkot Semarang (saldo rekening giro Rp22.705.769.509) dan data yang ada pada bank swasta yang ditunjuk, dalam hal ini BTPN.

Berdasarkan laporan pada tanggal21 Januari tersebut, Polrestabes Semarang memulai penyelidikan hingga dinaikkan menjadi penyidikan.

Menurut Djihartono, modus dari kasus raibnya duit pemkot tersebut dengan cara memalsuken dokumen, termasuk slip bank.

Penyidik sendiri telah mengumpulkan sejumlah dokumen terkait dengan perkara tersebut. Di antara dokumen-dokumen tersebut, terdapat pula bukti transfer dana dari mantan pegawai BTPN berinisial DAK ke oknum PNS Pemkot Semarang.

Selain itu, terdapat pula rekaman pembiacaraan antara kedua orang tersebut terkait dengan uang negara itu.

Gugatan Perdata
Selain melaporkan BTPN ke polisi, Pemkot Semarang juga melakukan upaya hukum lain, yakni melayangkan gugatan perdata ke Pengadilan Negeri Semarang.

Gugatan telah dimasukkan ke PN Semarang pada tanggal 9 Maret 2015.

Panitera Muda Perdata PN Semarang Ali Nuryahya mengatakan bahwa majelis hakim yang akan menyidangkan perkara tersebut juga telah ditunjuk.

Perkara tersebut akan ditangani Wakil Ketua PN Semarang Torowa Daeli.

"Sidang akan dimulai 16 April. Agenda pertama pemeriksaan para pihak, kemudian dilanjutkan penunjukan hakim mediator," katanya.

Sementara itu, praktisi hukum Dani Sriyanto menilai perkara tersebut kental dengan konflik kepentingan.

Konflik kepentingan tersebut, lanjut dia, didasarkan atas adanya laporan ke Polrestabes Semarang dan Polda Jawa Tengah.

Pemerintah Kota Semarang melapor ke Polrestabes Semarang, sementara BTPN melaporkan mantan pegawainya yang diduga terlibat dalam tindak pidana itu.

"Baiknya kasus ini ditanganmi Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah untuk menghindari konflik kepentingan yang timbul," kata pengacara yang juga politikus Partai Demokrat itu.

Adapun untuk terduga pelaku yang juga mantan pegawai BTPN berinisial DAK, dia mengusulkan yang bersangkutan agar menjadi "justice collaborator" dalam perkara ini.

"Kalau jadi 'justice collaborator', akan memperoleh pengurangan hukuman serta perlindungan sebagai saksi," katanya.


Pewarta :
Editor: Hari Atmoko
COPYRIGHT © ANTARA 2025