Wapres: Kasus Mary Jane Masalah Kemanusiaan yang Bercampur dengan Legal
Rabu, 29 April 2015 15:20 WIB
Wapres mengemukakan, pemerintah menghargai upaya legal yang telah diajukan oleh kuasa hukum Mary Jane yang merupakan warga negara Filipina itu.
Kalla juga menyatakan bahwa langkah yang telah dilakukan terkait eksekusi adalah menunda sambil menunggu keputusan hukum berikutnya.
Sebagaimana diwartakan, Kejaksaan Agung mengakui pembatalan eksekusi mati terhadap Mary Jane Fiesta Veloso akibat adanya permintaan dari Presiden Filipina.
"Eksekusi Mary Jane ditunda karena ada permintaan dari Presiden Filipina," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Tony Tribagus Spontana di Jakarta, Rabu (29/4) dinihari.
Dia menjelaskan pelaku perdagangan manusia di negara itu telah menyerahkan diri, sedangkan Mary Jane sebagai korban mereka.
Dari pemberitaan yang bersumber dari Filipina, perekrut Mary Jane menyerahkan diri kepada pihak kepolisian Kota Cabanatuan, Filipina. Berdasarkan keterangannya bahwa sosok Mary Jane tidak bersalah.
Pewarta : Antaranews
Editor:
Totok Marwoto
COPYRIGHT © ANTARA 2024