"Nyambi" Jualan Kupon Togel, Wanita PKL Ditangkap Polisi
Senin, 15 Juni 2015 17:04 WIB
"Setelah kami tindaklanjuti ternyata benar, bahkan saat penangkapan sedang ada transaksi jual beli sehingga kami juga menahan pembeli togel, Soleh (47) warga Parakan," katanya.
Ia menyebutkan dari tersangka Sutiyem petugas menyita uang tunai Rp220 ribu, alat tulis, kupon togel dan rekap penjualan.
"Tersangka dijerat dengan Pasal 303 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara atau denda Rp25 juta," katanya.
Tersangka Sutiyem mengatakan menjual togel dalam satu bulan terakhir, sehari bisa mendapatkan Rp300 ribu hingga Rp400 ribu.
Menurut dia togel didapat dari Bin warga Gemoh Temanggung. Berdasarkan informasi dari Bin togel telah resmi atau diperbolehkan oleh pemerintah sehingga dirinya mantap menjualnya.
"Kami dapat bagian 10 persen dari penjualan kupon togel sehingga dapat menambah penghasilan sebagai pedagang kaki lima," katanya.
Pewarta : Heru Suyitno
Editor:
Zaenal A.
COPYRIGHT © ANTARA 2024