Logo Header Antaranews Jateng

"Nyambi" Jualan Kupon Togel, Wanita PKL Ditangkap Polisi

Senin, 15 Juni 2015 17:04 WIB
Image Print
Ilustrasi
Kasubag Humas Polres Temanggung AKP Heny Widiyanti di Temanggung, Senin, mengatakan tersangka ditangkap setelah polisi mendapat informasi dari warga bahwa pedagang kaki lima yang menjajakan rokok, teh, dan gorengan tersebut juga menjual togel.

"Setelah kami tindaklanjuti ternyata benar, bahkan saat penangkapan sedang ada transaksi jual beli sehingga kami juga menahan pembeli togel, Soleh (47) warga Parakan," katanya.

Ia menyebutkan dari tersangka Sutiyem petugas menyita uang tunai Rp220 ribu, alat tulis, kupon togel dan rekap penjualan.

"Tersangka dijerat dengan Pasal 303 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara atau denda Rp25 juta," katanya.
Tersangka Sutiyem mengatakan menjual togel dalam satu bulan terakhir, sehari bisa mendapatkan Rp300 ribu hingga Rp400 ribu.

Menurut dia togel didapat dari Bin warga Gemoh Temanggung. Berdasarkan informasi dari Bin togel telah resmi atau diperbolehkan oleh pemerintah sehingga dirinya mantap menjualnya.

"Kami dapat bagian 10 persen dari penjualan kupon togel sehingga dapat menambah penghasilan sebagai pedagang kaki lima," katanya.

Pewarta :
Editor: Zaenal A.
COPYRIGHT © ANTARA 2024