Logo Header Antaranews Jateng

MA Tolak Kasasi Jaksa, Bos Espro Tidak Korupsi Lift GKN

Rabu, 12 Agustus 2015 17:30 WIB
Image Print
"Putusan MA yang terbit Juni 2015 telah menolak kasasi yang diajukan jaksa penuntut umum," kata kuasa hukum Rahkmat Setiadi, Choirul Anwar, di Semarang, Jawa Tengah, Rabu.

Menurut dia, keputusan tersebut sekaligus merehabilitasi nama baik kliennya yang sempat dicap sebagai koruptor dalam perkara ini.

Ia menuturkan Rahkmat terseret dalam perkara korupsi yang terjadi pada 2008 tersebut, setelah nama perusahaannya digunakan tanpa izin sebagai konsultan dalam protek tersebut.

"Pada tahun 2011 dipanggil untuk diperiksa sebagai saksi, setelah itu langsung ditetapkan sebagai tersangka," katanya, menuturkan.

Ia menjelaskan pada pengadilan tingkat pertama kliennya dijatuhi hukuman penjara satu tahun.

Namun, Pengadilan Tinggi Tindak Pidana Korupsi Semarang menyatakan kliennya tidak bersalah dan diputus bebas.

Jaksa penuntut umum yang tidak terima dengan putusan banding itu lalu mengajukan kasasi yang selanjutnya ditolak oleh Mahkamah Agung.

"Sudah berkekuatan hukum, MA menyatakan Pak Rahkmat tetap bebas," ucapnya, menegaskan.

Terpisah, Rahkmat Setiadi mengaku usahanya sempat mengalami penurunan selama terjerat dalam perkara korupsi ini.

"Sempat terombang-ambing, ini baru mulai lagi pelan-pelan," imbuhnya.

Pewarta :
Editor: Zaenal A.
COPYRIGHT © ANTARA 2024