Logo Header Antaranews Jateng

Fatayat: Hukuman Mati Layak Diberikan kepada Pelaku Pembunuhan PNF

Jumat, 9 Oktober 2015 12:49 WIB
Image Print
Ketua umum Fatayat Nahdlatul Ulama (NU), Anggia Ermarini (ANTARA FOTO/M Risyal Hidayat)
"Insiden ini agar menjadi momentum bagi negara untuk hadir di tengah masyarakat dalam memberikan rasa aman," kata Anggia Ermarini di Jakarta, Kamis.

Menurut dia, kehadiran negara sangat penting karena peristiwa nahas PNF terjadi dengan tragis, yaitu dengan ditemukannya dugaan kekerasan fisik atau penganiayaan dan juga pemerkosaan.

Anggia berpendapat hukuman mati layak diberikan kepada pelaku pembunuhan PNF. Hukuman yang ada saat ini belum dapat memberikan efek jera.

"Regulasi hukum yang sekarang belum menimbulkan efek jera karena cuma 15 tahun. Belum lagi nanti akan dipotong dengan remisi dan lainnya. Kalau dia perkosa terus membunuh ya dibunuh saja. Kalau dia hidup apa memang akan berhenti?" kata dia.

Kasus PNF, kata dia, juga mengancam atau menjadi teror bagi anak lainnya. Dengan ancaman terhadap anak berarti juga mengancam masa depan bangsa. Alasannya, dari anak itulah yang akan meneruskan estafet kepemimpinan bangsa. Maka mulai dari pemerintah, LSM, ormas, masyarakat luas dan partai politik agar lebih aktif dalam proses perlindungan anak.

Selain peran masyarakat, lanjut dia, peran orang tua juga menjadi faktor penting dalam melakukan pencegahan dini dari terjadinya kekerasan terhadap anak. Salah satu yang dapat dilakukan adalah mengajarkan kepada anak agar berhati-hati terhadap orang tidak dikenal dan apabila dipaksa agar berteriak minta tolong.

Pewarta :
Editor: Totok Marwoto
COPYRIGHT © ANTARA 2024