Lindungi Batik, Ganjar Izin Abaikan Permendagri No.68/2015
Kamis, 5 November 2015 15:27 WIB
Hal tersebut disampaikan Ganjar usai melakukan audiensi dengan sejumlah pengrajin batik tulis di Lasem, Kabupaten Rembang.
Dalam Permendagri itu disebutkan bahwa Senin memakai seragam Linmas, Selas-Rabu berbusana PDH warna khaki, Kamis baju putih, Jumat pakai tenun/lurik,/pakaian khas daerah.
Menurut Ganjar, Permendagri tentang adanya tambahan jenis PDH oleh PNS Kementerian Dalam Negeri dan PNS Pemerintah Daerah itu perlu disikapi dengan baik.
"Saya akan menjelaskan ke Mendagri, ini industri (batik) sudah muncul sehingga kalau ada peraturan baru tentang itu (pemakaian PDH) maka akan menyebabkan industri menjadi lesu," ujarnya.
Ganjar mengungkapkan bahwa industri batik di daerah dapat tumbuh lagi setelah sempat mengalami kelesuan, salah satunya karena adanya penerapan aturan mengenai pemakaian baju batik oleh PNS di lingkungan Pemprov Jateng setiap Rabu hingga Jumat.
"Industri batik tumbuh lagi karena kita beli, apakagi ditambah setiap tanggal 15 kita pakai baju daerah dan itu memunculkan industri lagi seperti blangkon serta surjan," katanya.
Ganjar menegaskan bahwa dirinya akan terus berupaya mendorong industri batik agar tidak mati dan terus tumbuh berkembang serta dapat menyejahterakan masyarakat.
"Yang bisa menstimulus itu pemerintah, maka kita akan mendorong hal tersebut," ujarnya.
Terkait dengan permasalahan modal bagi para pelaku industri batik yang di sejumlah daerah, Ganjar berpendapat bahwa hal itu bisa diselesaikan dengan menggandeng perbankan.
Pewarta : Wisnu Adhi Nugroho
Editor:
Zaenal A.
COPYRIGHT © ANTARA 2024