Logo Header Antaranews Jateng

Walhi Siap Hadapi Banding Sengketa Pabrik Semen

Jumat, 20 November 2015 19:56 WIB
Image Print
Sejumlah peserta aksi 'long march' Kendeng Menjemput Keadilan berjalan menyusuri jalan jalur pantura Demak - Semarang, Jawa Tengah, Senin (16/11). Aksi berjalan kaki yang dilakukan sekitar 200 orang dari Jaringan Masyarakat Peduli Pegunungan Kendeng
"Silakan Bupati Pati dan PT SMS mengajukan banding," kata Manajer Kebijakan dan Pembelaan Hukum Walhi Muhnur Satyahaprabu di Semarang, Jumat.

Namun, ia memperingatkan agar semua pihak yang terkait dalam perkara ini harus menjunjung cara-cara yang bersih dan adil.

"Jangan ada suap, jangan ada iming-iming uang," tambahnya.

Ia akan mengajak masyarakat Jawa Tengah dan Jawa Timur untuk ikut memantau sidang banding tersebut mengingat Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara berada di Surabaya.

Sebelumnya, Pengadilan Tata Usaha Negara Semarang mengabulkan permohonan warga penolak pembangunan pabrik PT Indocement di Kabupaten Pati, Jawa Tengah.

Dalam sidang di PTUN Semarang, majelis hakim memerintahkan membatalkan Surat Keputusan Bupati Pati Nomor 660.1/4767 tentang izin lingkungan pembangunan pabrik semen dan penambangan.

"Mengabulkan permohonan penggugat seluruhnya," kata Hakim Ketua Adi Budi Sulistyo.

Dalam pertimbangannya, kata hakim, penerbitan izin lingkungan tersebut bertentangan dengan Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Pati serta azas umum penyelenggaraan pemerintahan yang baik.

Atas putusan tersebut, PT Sahabat Mulia Sakti akan mengajukan banding.

Kuasa hukum PT Sahabat Mulia Sakti Florianus Sangsun menilai hakim tidak cermat dalam memutus perkara ini.

Penilaian tersebut ditujukan atas pertimbangan berkaitan dengan partisipasi masyarakat atas penyusunan amdal.

Adanya data 67 persen warga yang menolak pembangunan pabrik semen, lanjut dia, diperoleh dari survei yang tidak mewakili warga di empat desa yang akan terkena tapak proyek tersebut.

"Penerbitan izin lingkungan sudah sesuai dengan peraturan perundang-undangan, oleh karena itu kami menyatakan banding," katanya.




Pewarta :
Editor: M Hari Atmoko
COPYRIGHT © ANTARA 2024