Wapres Hargai Alasan Dirjen Pajak Undur Diri
Rabu, 2 Desember 2015 11:56 WIB
Wapres menilai pengunduran diri Sigit dari jabatannya bukan semata-mata karena ketidakmampuannya dalam bekerja untuk mencapai target pendapatan pajak di 2015.
Persoalan ekonomi di Tanah Air yang melambat pertumbuhannya juga menjadi faktor pengunduran diri Sigit.
"Bukan targetnya yang ketinggian, tetapi ekonominya yang menurun, melambat. Kalau ekonomi kita sama dengan dua atau tiga tahun lalu ya (target) itu masih bisa dicapai," ucap Wapres.
Menteri Keuangan Bambang Brodjonegoro menyatakan Direktur Jenderal Pajak Sigit Pradi Pramudito telah mengundurkan diri dari jabatannya, terhitung sejak menyampaikan surat pengunduran diri pada Selasa (1/12) pagi.
"Mulai Selasa sudah tidak aktif lagi," kata Bambang.
Dia mengatakan salah satu alasan Sigit mengundurkan diri karena merasa tidak sanggup untuk memenuhi target penerimaan pajak yang dibebankan dalam APBN-P 2015 sebesar Rp1.294 triliun.
"Dia mengundurkan diri, alasannya karena menganggap tidak mampu mengejar target," ujarnya.
Untuk sementara jabatan Direktur Jenderal Pajak diemban oleh Staf Ahli Bidang Peraturan dan Penegakan Hukum Pajak Ken Dwijugiastiadi sebagai pelaksana tugas.
Sigit Priadi Pramudito baru dilantik sebagai Direktur Jenderal Pajak pada awal Februari 2015, setelah terpilih melalui proses seleksi terbuka jabatan eselon satu yang dilakukan Kementerian Keuangan.
Mantan Kepala Kantor Wilayah DJP Wajib Pajak Besar tersebut pada awal masa jabatannya sebagai pimpinan tertinggi otoritas pajak optimistis bisa mencapai target penerimaan pajak yang dibebankan dalam APBN.
Sigit juga pernah berjanji akan melakukan konsolidasi internal dan langkah optimalisasi lainnya, apalagi pegawai pajak telah dijanjikan sejumlah insentif apabila ada pencapaian target penerimaan yang positif.
Namun, menjelang akhir 2015, penerimaan pajak diproyeksikan hanya bisa mencapai 85 persen-87 persen, sehingga Sigit mengundurkan diri lebih dini, meskipun baru menjabat sekitar sembilan bulan sebagai Direktur Jenderal Pajak.
Pewarta : Fransiska Ninditya
Editor:
Mahmudah
COPYRIGHT © ANTARA 2024