Tim Hendi-Ita Akan Laporkan Panwas ke DKPP
Sabtu, 12 Desember 2015 07:35 WIB
Meski rekomendasi pemungutan suara ulang itu hanya di satu tempat pemungutan suara (TPS), kata dia, berpotensi membuat opini masyarakat menganggap seolah-olah pasangan Hendi-Ita melakukan kecurangan.
Sebagaimana diwartakan, Panwas Kota Semarang merekomendasikan kepada KPU setempat untuk melakukan pemungutan suara ulang di TPS 10, Bandarharjo, Semarang, karena diindikasikan terjadi penggelembungan suara.
Rekomendasi pemungutan suara ulang itu diberikan atas hasil kajian Panwas terhadap laporan yang disampaikan tim kuasa hukum pasangan calon bernomor urut satu, yakni Soemarmo HS-Zuber Safawi (MaZu).
Supriyadi yang juga Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Semarang mengaku tidak mempermasalahkan pemungutan suara ulang di TPS itu karena tidak memengaruhi perolehan suara secara signifikan.
"Kalau toh dilakukan pemungutan suara ulang di TPS itu (TPS 10, Bandarharjo), tetap saja perolehan suara Hebat (Hendi-Ita Bersama Rakyat) unggul karena jumlah pemilihnya tidak banyak," katanya.
Ia menyebutkan jumlah daftar pemilih tetap (DPT) di TPS 10, Bandarharjo hanya sebanyak 369 pemilih sehingga tidak akan memengaruhi perolehan pasangan suara Hendi-Ita yang sementara ini unggul.
Persoalannya, kata dia, rekomendasi pemungutan suara ulang itu merugikan pasangan Hendi-Ita karena akan membentuk opini masyarakat yang menganggap pasangan Hebat melakukan kecurangan pada pilkada.
Apalagi, ia mengatakan rekomendasi itu diberikan Panwas Kota Semarang tanpa adanya klarifikasi, bukti, dan rekonstruksi, melainkan hanya mendasarkan dari keterangan saksi yang melaporkan dugaan tersebut.
"Makanya, kami berencana melaporkan Panwas Kota Semarang kepada DKPP karena dinilai tidak profesional. Kami mencurigai adanya pihak tertentu yang ingin mencederai penyelenggaraan pilkada," katanya.
Supriyadi menambahkan penyelenggaraan pilkada yang jujur dan bersih jangan sampai ternodai oleh ketidakprofesionalan Panwas Kota Semarang dalam menjalankan tugas dan tanggung jawabnya.
Tim Kuasa Hukum Pasangan Hendi-Ita yang diwakili John Richard menambahkan sudah melakukan klarifikasi ke Panwas dan tidak menemukan bukti yang cukup untuk mengeluarkan rekomendasi pemungutan suara ulang.
"Tidak ada laporan surat suara yang hilang juga. Jadi, sebenarnya tidak ada persoalan, melainkan hanya pengakuan dari pelapor yang tidak dikuatkan dengan bukti-bukti yang cukup," katanya.
Pewarta : Zuhdiar Laeis
Editor:
Mugiyanto
COPYRIGHT © ANTARA 2024