Logo Header Antaranews Jateng

Pemantauan kepatuhan UMK Kudus sasar 40 perusahaan menengah dan kecil

Selasa, 18 Februari 2025 09:30 WIB
Image Print
Aktivitas pembuatan rokok kretek di salah satu pabrik rokok di Kabupaten Kudus, Jawa Tengah. (ANTARA/Akhmad Nazaruddin Lathif)

Kudus (ANTARA) - Tim pemantau kepatuhan perusahaan di Kabupaten Kudus, Jawa Tengah, dalam membayarkan upah pekerja sesuai upah minimum kabupaten (UMK) 2025 fokus terhadap 40 perusahaan skala menengah dan kecil.

"Pemantauan kami mulai sejak sepekan yang lalu dengan menerjunkan dua tim, sehingga saat ini sudah memantau di 16 perusahaan," kata Kabid Hubungan Industrial dan Perselisihan Tenaga Kerja Dinas Tenaga Kerja Perindustrian, Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah Kabupaten Kudus Agus Juanto di Kudus, Selasa.

Ia mengungkapkan karena keterbatasan anggaran menyusul adanya program penghematan dari pusat, maka tahun 2025 pemantauan dilakukan  oleh Dinas Tenaga Kerja tanpa melibatkan perwakilan dari Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) dan Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (SPSI).

Meskipun tanpa melibatkan perwakilan pengusaha dan pekerja, kata dia, pihaknya tetap secara sungguh-sungguh melakukan pemantauan dengan menerjunkan dua tim setiap harinya.

Dengan sasaran 40 perusahaan, dia optimistis, bisa menuntaskannya sebelum akhir Februari 2025.

"Dari 16 perusahaan yang kami datangi, untuk sementara tidak ada pelanggaran karena perusahaan yang didatangi mematuhi ketentuan UMK 2025 sebesar Rp2.680.485,72," ujarnya.

Pemantauannya, imbuh dia, tidak hanya soal ketentuan UMK 2025, melainkan ada pembinaan soal norma kerja lain, seperti jam kerja, lembur, hingga struktur skala upah.

"Kami juga mengingatkan perusahaan bahwa UMK bukanlah upah standar dan hanya untuk pekerja dari masa kerja 0-1 tahun. Sedangkan yang lebih dari satu tahun tentunya diberlakukan struktur skala upah sesuai kompetisi karyawan masing-masing," ujarnya.

Struktur skala upahnya, kata dia, juga bisa disesuaikan kemampuan keuangan perusahaan.

Pelanggaran atas ketentuan soal upah bisa dijerat dengan Undang-Undang nomor 13/2003 tentang Ketenagakerjaan pada pasal 90 ayat (1) yang menjelaskan bahwa pengusaha dilarang membayar upah lebih rendah dari upah minimum sebagaimana di maksud pasal 89.

Sementara sanksi bagi perusahaan yang melanggar pasal 90 ayat (1), sesuai pasal 185 ayat (1) dikenakan sanksi pidana penjara paling singkat satu tahun dan paling lama empat tahun dan/ atau denda paling sedikit Rp100 juta dan paling banyak Rp400 juta.

Baca juga: Pemkab Banyumas sosialisasikan UMK 2025 kepada pengusaha



Pewarta :
Editor: Edhy Susilo
COPYRIGHT © ANTARA 2025