Logo Header Antaranews Jateng

Projo: Presiden Tidak Hambat Pemeriksaan Setya Novanto

Kamis, 31 Desember 2015 08:04 WIB
Image Print
ilustrasi Ketua Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR Surahman Hidayat menunjukkan surat putusan MKD seusai menutup sidang putusan pelanggaran kode etik Ketua DPR Setya Novanto di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (16/12). (ANTARA FOTO/Sigid Ku
"Kalau presiden sudah menerima surat itu, pasti akan memberikan ijin. Karena ini bagian dari proses penegakkan hukum," kata Budi di Jakarta, Rabu.

Hal itu dikatakannya terkait Kejaksaan Agung telah mengirim surat ke Presiden Joko Widodo perihal permintaan izin untuk memeriksa Setya Novanto.

Pemeriksaan itu terkait dengan penyelidikan kasus pemufakatan jahat dalam pertemuan antara Novanto, pengusaha M Riza Chalid dan Direktur Utama PT Freeport Indonesia (PTFI) Maroef Sjamsoeddin pada 8 Juli lalu.

Budi menegaskan, publik pasti paham bahwa rencana pemeriksaan atas Novanto itu semata-mata demi penegakan hukum. Menurut dia, pemeriksaan itu tidak terkait dengan politik sehingga dirinya yakin bahwa izin Presiden pasti keluar.

"Ini bukan soal politik atau soal Setya Novanto. Izin pasti keluar karena penegakan hukum adalah bagian dari Nawacita," ujarnya.

Terkait pernyataan Sekretariat Kabinet Pramono Anung bahwa Presiden Jokowi belum menerima surat dari Jaksa Agung, Budi meyebut hal itu hanya masalah mekanisme administrasi saja.

Namun, ia meyakini tidak akan ada upaya menghalangi penerbitan izin bagi Jaksa Agung untuk memeriksa Novanto.

"Ini urusan yang sudah terbuka luas. Kalau masih ada yang nekat mau main-main, sangat keterlaluan," katanya.

Pewarta :
Editor: Antarajateng
COPYRIGHT © ANTARA 2025