Logo Header Antaranews Jateng

Sutiyoso Ajukan Surat ke Presiden Terkait Amnesti Din Minimi

Senin, 4 Januari 2016 13:44 WIB
Image Print
Pimpinan kelompok sipil bersenjata Nurdin Ismail alias Din Minimi (tengah) berbincang-bincang dengan warga di Desa Ladang Baro, Kecamatan Julok, Aceh Timur, Aceh, Sabtu (2/1). Pasca turun gunung kelompok Din Minimi dan menyerahkan senjata, Din Minimi
"Saya hari ini ajukan surat ke Presiden," kata Sutiyoso menjawab pertanyaan wartawan terkait amnesti Din Minimi, sebelum mengikuti Sidang Kabinet Paripurna di Istana Negara Jakarta, Senin.

Sutiyoso berharap dengan mengajukan surat ke Presiden, Kementerian Hukum dan HAM akan segera memroses dan mengirim surat ke DPR.

"Kemenkumham mungkin akan menulis surat ke Komisi III DPR untuk minta persetujuan rencana itu (pemberian amnesti ke kelompok Din Minimi). Kita tunggu aja nanti," kata Sutiyoso.

Terkait Polri yang akan terus memproses pidana yang dilakukan kelompok bersenjata yang dipimpin Din Minimi di Aceh, Sotiyoso membenarkan langkah penegak hukum tersebut.

"Ya saya setuju, memang itu proses kepolisian seperti itu kan, dilakukan aja, nggak ada masalah," ucap mantan Gubernur DKI Jakarta itu.

Menurut Sutiyoso, proses hukum yang dilakukan pihak kepolisian itu sambil menunggu pihaknya mengajukan amnesti yang saat ini dilakukannya.

Dia mengaku dirinya telah melakukan komunikasi dengan Presiden dan DPR terkait pengajuan amnesti untuk kelompok Din Minimi ini.

"Kan harus saya yakini dulu bahwa ini bisa diproses di kemudian hari, baru kita tawarkan ke dia. Kalau gak bisa, saya gak berani lanjut," tutur Sutiyoso.

Dalam pemberitaan sebelumnya, Sutiyoso menyatakan akan mengakomodasi permintaan kelompok Din Minimi yang mengajukan enam persyaratan ketika menyerahkan diri.

Keenam persyaratan yang diajukan kelompok Din Minimi adalah reintegrasi perjanjian Helsinski, meminta pemerintah memberi perhatian nyata pada yatim piatu pasukan Gerakan Aceh Merdeka (GAM), inong bale, atau janda-janda mereka (GAM) diberikan kesejahteraan oleh pemerintah.

Berikutnya, meminta Komisi Pemberantasan Korupsi menyelidiki penggunaan APBD Provinsi Aceh, meminta menerjunkan pengamat atau peninjau independen saat digelarnya pemilihan kepala daerah di Aceh pada 2017 nanti dan meminta pemerintah memberikan amnesti.

Pewarta :
Editor: Totok Marwoto
COPYRIGHT © ANTARA 2024