Suryadharma Ali Dibui 6 Tahun Penjara
Selasa, 12 Januari 2016 08:18 WIB
Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Suryadharma Ali berupa pidana penjara selama 6 tahun dikurangi selama terdakwa berada di dalam tahanan ditambah dengan pidana denda sebesar Rp300 juta subsider 3 bulan kurungan," kata Ketua Majelis Hakim Aswijon dalam sidang pembacaan vonis di pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat, Senin.
Pewarta : Antaranews
Editor:
Antarajateng
COPYRIGHT © ANTARA 2024